Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPN terutang Properti
Dear rekan,
perusahaan saya bergerak di bidang properti, bilamana ada pembeli melakukan pembayaran booking fee. apakah dibolehkan booking fee tersebut tidak kita akui sebagai objek PPN? bila boleh, sebutkan dasar peraturannya?Boleh rekan, karna booking fee pun kadang masih bisa batal penjualannya..dulu saya konsultasi sama AR, pengakuan penjualan bisa pada saat AJB, sehingga saat terutang PPh final dan PPN nya jelas.
- Originaly posted by nidjar:
Boleh rekan, karna booking fee pun kadang masih bisa batal penjualannya..dulu saya konsultasi sama AR, pengakuan penjualan bisa pada saat AJB, sehingga saat terutang PPh final dan PPN nya jelas.
boleh minta dasar peraturannya?
Viewing 1 - 4 of 4 replies