Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPN terutang Properti

  • PPN terutang Properti

     sofyan92 updated 9 years, 1 month ago 2 Members · 4 Posts
  • sofyan92

    Member
    11 November 2015 at 9:48 am
  • sofyan92

    Member
    11 November 2015 at 9:48 am

    Dear rekan,
    perusahaan saya bergerak di bidang properti, bilamana ada pembeli melakukan pembayaran booking fee. apakah dibolehkan booking fee tersebut tidak kita akui sebagai objek PPN? bila boleh, sebutkan dasar peraturannya?

  • nidjar

    Member
    11 November 2015 at 10:24 am

    Boleh rekan, karna booking fee pun kadang masih bisa batal penjualannya..dulu saya konsultasi sama AR, pengakuan penjualan bisa pada saat AJB, sehingga saat terutang PPh final dan PPN nya jelas.

  • sofyan92

    Member
    11 November 2015 at 10:49 am
    Originaly posted by nidjar:

    Boleh rekan, karna booking fee pun kadang masih bisa batal penjualannya..dulu saya konsultasi sama AR, pengakuan penjualan bisa pada saat AJB, sehingga saat terutang PPh final dan PPN nya jelas.

    boleh minta dasar peraturannya?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now