Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPn terkait jasa konstruksi

  • PPn terkait jasa konstruksi

     advante updated 10 years, 10 months ago 2 Members · 9 Posts
  • advante

    Member
    23 January 2014 at 3:20 pm

    Rekan-rekan yang berpengalaman, saya mohon bantuannya. di perusahaan cv.a adalah jasa konstruksi. cv.a memiliki sebidang lahan dan dibangun sendiri yang kemudian akan dijual kepada pt.x.
    atas kegiatan membangun tersebut apakah terutang ppn kms? dan atas transaksi penjualan tersebut terutang ppn 10% dan pph yang bersifat final atau tidak ya rekan?
    karena jasa utama nya adalah sebagai konstruksi maka apabila membangun bangunan milik perusahaan lain akan dipotong oleh pph ps.23.
    terima kasih atas masukannya rekan.

  • advante

    Member
    23 January 2014 at 3:20 pm

    Rekan-rekan yang berpengalaman, saya mohon bantuannya. di perusahaan cv.a adalah jasa konstruksi. cv.a memiliki sebidang lahan dan dibangun sendiri yang kemudian akan dijual kepada pt.x.
    atas kegiatan membangun tersebut apakah terutang ppn kms? dan atas transaksi penjualan tersebut terutang ppn 10% dan pph yang bersifat final atau tidak ya rekan?
    karena jasa utama nya adalah sebagai konstruksi maka apabila membangun bangunan milik perusahaan lain akan dipotong oleh pph ps.23.
    terima kasih atas masukannya rekan.

  • advante

    Member
    23 January 2014 at 3:20 pm
  • KAJAPSBY

    Member
    23 January 2014 at 4:34 pm
    Originaly posted by advante:

    atas kegiatan membangun tersebut apakah terutang ppn kms?

    tidak

    Originaly posted by advante:

    dan atas transaksi penjualan tersebut terutang ppn 10%

    Benar

    Originaly posted by advante:

    dan pph yang bersifat final atau tidak ya rekan?

    PPh bersifat final

    Originaly posted by advante:

    karena jasa utama nya adalah sebagai konstruksi maka apabila membangun bangunan milik perusahaan lain akan dipotong oleh pph ps.23.

    tidak
    slm

  • KAJAPSBY

    Member
    23 January 2014 at 4:34 pm
    Originaly posted by advante:

    atas kegiatan membangun tersebut apakah terutang ppn kms?

    tidak

    Originaly posted by advante:

    dan atas transaksi penjualan tersebut terutang ppn 10%

    Benar

    Originaly posted by advante:

    dan pph yang bersifat final atau tidak ya rekan?

    PPh bersifat final

    Originaly posted by advante:

    karena jasa utama nya adalah sebagai konstruksi maka apabila membangun bangunan milik perusahaan lain akan dipotong oleh pph ps.23.

    tidak
    slm

  • advante

    Member
    27 January 2014 at 10:39 am

    terimakasoh rekan kajapsby atas informasi nya 🙂

  • advante

    Member
    27 January 2014 at 10:39 am

    terimakasoh rekan kajapsby atas informasi nya 🙂

  • advante

    Member
    27 January 2014 at 10:39 am

    *terima kasih

  • advante

    Member
    27 January 2014 at 10:39 am

    *terima kasih

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now