Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Terhadap WP belum PKP
PPN Terhadap WP belum PKP
Dear All Rekan,
Cerita singkatnya begini, ada sebuah perusahaan yang menggunakan jasa konsultasi pada perusahaan tempat saya bekerja. Sebagai WP yang telah dikukuhkan sebagai PKP, pada saat klien melakukan pembayaran, perusahaan tempat saya bekerja mengenakan PPN terhadap jasa tersebut. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana perlakuan PPN tersebut karena klien tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP. Apakah kami juga harus mengeluarkan Faktur Pajak atas pembayaran jasa tersebut? Apa saja pengaruhnya bagi perusahaan tempat saya bekerja? Serta peraturan yang mengatur terhadap hal ini.
Mohon pencerahannya.
Salam
- Originaly posted by bamz:
Cerita singkatnya begini, ada sebuah perusahaan yang menggunakan jasa konsultasi pada perusahaan tempat saya bekerja. Sebagai WP yang telah dikukuhkan sebagai PKP, pada saat klien melakukan pembayaran, perusahaan tempat saya bekerja mengenakan PPN terhadap jasa tersebut. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana perlakuan PPN tersebut karena klien tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP. Apakah kami juga harus mengeluarkan Faktur Pajak atas pembayaran jasa tersebut?
Yang rekan lakukan benar, karena apabila sudah dikukuhkan sebagai pkp maka wajib mengeluarkan Faktur Pajak terhadap jasa/barang kena pajak. namun faktur pajak yg rekan terbitkan tidak dapat di kreditkan oleh klien rekan karena blm dikukuhkan sebagai pkp.
lihat di uu ppn
uu no 42 tahun 2009
- Originaly posted by t3ddy:
Yang rekan lakukan benar, karena apabila sudah dikukuhkan sebagai pkp maka wajib mengeluarkan Faktur Pajak terhadap jasa/barang kena pajak. namun faktur pajak yg rekan terbitkan tidak dapat di kreditkan oleh klien rekan karena blm dikukuhkan sebagai pkp
Sependapat..
Terima kasih atas pencerahannya rekan2. berarti perusahaan saya harus tetap mengeluarkan FP. Hanya saja tidak dapat dikreditkan oleh klien.
Salam
maaf saya boleh ikut nimbrung??
krn sy jg sedang membingungkan hal yang sama… dari pembahasan ini berarti sy dpt menarik kesimpulan bahwa meskipun bertransaksi dgn non PKP maka faktur pajak hrs tetap dibuat yah??
lalu bgmn dgn non PKP yg belum mempunyai NPWP? sedangkan saat kt mengisi faktur pajak kan hars mengisi NPWP pembeli??mohon bantuan, thanks 🙂
salam- Originaly posted by louisanatalia:
maaf saya boleh ikut nimbrung??
krn sy jg sedang membingungkan hal yang sama… dari pembahasan ini berarti sy dpt menarik kesimpulan bahwa meskipun bertransaksi dgn non PKP maka faktur pajak hrs tetap dibuat yah??
lalu bgmn dgn non PKP yg belum mempunyai NPWP? sedangkan saat kt mengisi faktur pajak kan hars mengisi NPWP pembeli??Isi 0000000000000
oke, thanks a a lot rekan… 🙂