Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPN terhadap sub kontraktor antara perorangan dan perusahaan (PT)
PPN terhadap sub kontraktor antara perorangan dan perusahaan (PT)
Mengapa subkontraktor yg bersifat perorangan tidak dikenakan PPN sedangkan PT(perusahaan) itu dikenakan PPN?
Terima kasih atas bantuannya- Originaly posted by hanungazis:
Mengapa subkontraktor yg bersifat perorangan tidak dikenakan PPN sedangkan PT(perusahaan) itu dikenakan PPN?
rekan hanung, dipungut atau tidak dipungut PPnnya bukan berdasarkan perorangan atau PT (badan). tetapi sudah dikukuhkan sebagai PKP atau belum.
Setuju…
yang dikukuhkan atau blm itu si subkontraktornya ya?
Syarat terutangnya PPn
1)Penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak(PKP)
2)Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
3)Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean
mohon koreksinyaKalau subkontraktornya sudah dikukuhkan maka dia wajib memungut PPN
kalau Subkontraktor ingin memungut PPN maka dia harus dikukuhkan dulu sebagai PKP.
Keuntungannya subkontraktor dapat mengkreditkan FP masukan yang selama ini diterima waktu melakukan transaksi pembelian, sehingga mengurangi beban biaya
Jika subkontraktor belum dikukuhkan maka PPN masukan yang dipungut pihak lain darinya dibebankan sebagai biaya sesuai obyek PPN dimaksud.
demikian tambahan sayaSalam