Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPN terhadap sub kontraktor antara perorangan dan perusahaan (PT)

  • PPN terhadap sub kontraktor antara perorangan dan perusahaan (PT)

     joeardy updated 14 years, 11 months ago 5 Members · 7 Posts
  • hanungazis

    Member
    21 January 2010 at 10:54 am
  • hanungazis

    Member
    21 January 2010 at 10:54 am

    Mengapa subkontraktor yg bersifat perorangan tidak dikenakan PPN sedangkan PT(perusahaan) itu dikenakan PPN?
    Terima kasih atas bantuannya

  • ewox

    Member
    21 January 2010 at 11:03 am
    Originaly posted by hanungazis:

    Mengapa subkontraktor yg bersifat perorangan tidak dikenakan PPN sedangkan PT(perusahaan) itu dikenakan PPN?

    rekan hanung, dipungut atau tidak dipungut PPnnya bukan berdasarkan perorangan atau PT (badan). tetapi sudah dikukuhkan sebagai PKP atau belum.

  • josu

    Member
    21 January 2010 at 11:11 am

    Setuju…

  • hanungazis

    Member
    21 January 2010 at 11:51 am

    yang dikukuhkan atau blm itu si subkontraktornya ya?

  • FITHREE

    Member
    21 January 2010 at 12:37 pm

    Syarat terutangnya PPn
    1)Penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak(PKP)
    2)Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
    3)Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean
    mohon koreksinya

  • joeardy

    Member
    21 January 2010 at 1:03 pm

    Kalau subkontraktornya sudah dikukuhkan maka dia wajib memungut PPN
    kalau Subkontraktor ingin memungut PPN maka dia harus dikukuhkan dulu sebagai PKP.
    Keuntungannya subkontraktor dapat mengkreditkan FP masukan yang selama ini diterima waktu melakukan transaksi pembelian, sehingga mengurangi beban biaya
    Jika subkontraktor belum dikukuhkan maka PPN masukan yang dipungut pihak lain darinya dibebankan sebagai biaya sesuai obyek PPN dimaksud.
    demikian tambahan saya

    Salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now