• PPN terhadap obat

     Hanif updated 13 years, 8 months ago 4 Members · 7 Posts
  • nellaabida1

    Member
    16 March 2011 at 2:05 pm

    peraturan PPN terhadap penyerahan obat dirumah sakit menurut surat edaran No SE-06/PJ.52/2000 masih berlaku sampai sekarang atau tidak?
    apa ada peraturan yang lebih baru??
    mohon bantuannya buat skripsi saya….
    makasih

  • nellaabida1

    Member
    16 March 2011 at 2:05 pm
  • louisanatalia

    Member
    16 March 2011 at 2:43 pm

    ini pertanyaannya kok sm dgn yg tadi yah…
    utk peraturan ini sepertinya tdk ada update, krn waktu saya cek di halaman ortax, trnyata tdk ada keterangan bahwa peraturan ini diubah atau dicabut.

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=1660

    semoga membantu
    salam

    ortax

  • nellaabida1

    Member
    16 March 2011 at 9:23 pm

    berarti masih berlaku sampai sekarang peraturan ini ya???

    terima kasih..
    salam

  • begawan5060

    Member
    16 March 2011 at 9:46 pm

    Perhatikan surat ini :

    SURAT
    S-431/PJ.52/2003
    Ditetapkan tanggal 14 Mei 2003
    MOHON KETEGASAN TENTANG SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-06/PJ.52/2000
    Sehubungan dengan surat Saudara nomor …………………… tanggal 22 Juli 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a. Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.52/2002 tanggal 31 Mei 2002 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/KMK.03/2002, Saudara menginformasikan bahwa telah timbul perbedaan persepsi di lapangan dalam pengenaan PPN untuk Instalasi Farmasi rumah sakit.
    b Apabila PPN untuk Instalasi Farmasi rumah sakit diterapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002, rumah sakit akan mengalami kesulitan karena :

    1. PPN hanya dikenakan atas penjualan obat kepada pasien rawat jalan, sedangkan stock barang menjadi satu dengan stock rawat mondok dan gawat darurat sehingga kesulitan dalam pemisahan stock opname,
    2. Penjualan obat banyak bersifat racikan (1/2,1/4 tablet) yang masing-masing sisa dapat dipakai untuk rawat jalan atau rawat mondok , dan
    3 Apabila PPN ditetapkan menjadi 10% maka akan mengakibatkan kenaikan harga bagi masyarakat termasuk golongan kurang mampu.
    c. Mengingat selama ini PPN atas penggantian obat di rumah sakit mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tanggal 2 Maret 2000, maka Saudara mengajukan permohonan penegasan agar Institusi Pelayanan Kesehatan (rumah sakit) tetap menerapkan SE-06/PJ.52/2000 dalam mengenakan PPN atas penggantian obat di rumah sakit.
    2 Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang PPN atas Penggantian Obat di rumah sakit antara lain diatur :
    a. Butir 2, bahwa mengingat instalasi farmasi melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan sebagai lazimnya sebuah apotik, maka atas penyerahan obat-obatan oleh instalasi farmasi kepada pasien rawat jalan tetap terutang PPN
    b Butir 4, bahwa apabila apotik atau instalasi farmasi di rumah sakit yang bertindak lazimnya apotik melakukan penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat jalan dengan cara sebagaimana pedagang eceran, maka rumah sakit yang mempunyai instalasi farmasi/apotik tersebut adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE). Selanjutnya, PPN harus dibayar atas penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat jalan oleh instalasi farmasi/apotik adalah sebesar 2% dari jumlah seluruh penyerahan barang dagangan.
    3 Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai DPP dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 4 yang mengatur penghitungan PPN yang terutang, PKP PE dapat menggunakan Nilai Lain sebagai DPP dengan cara :
    a. PPN yang terutang atas penyerahan BKP oleh PKP PE adalah sebesar 10% x Harga Jual BKP.
    b Jumlah PPN yang harus dibayar oleh PKP PE adalah sebesar 10%x 20% x jumlah seluruh penyerahan barang dagangan dinyatakan dihapus.
    4 Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/KMK.03/2002 tentang PPN atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002 diatur :

    a. Pasal 1, bahwa Pedagang Eceran sealin yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan pembukuan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
    1. Menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah;
    2 Menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan
    3 Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis , pemesan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri BKP yang dibelinya.
    b Pasal 2, bahwa atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terutang PPN sebesar 10% (sepuluh persen)dari harga jual.
    5 Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka dengan ini disampaikan :
    a Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002 maka SE-06/PJ.52/2000 sudah tidak relevan lagi, sehingga permohonan Saudara untuk tetap menerapkan SE-06/PJ.52/2000 dalam mengenakan PPN atas penggantian obat di rumah sakit tidak dapat dipenuhi.
    b Apotik atau instalasi farmasi di rumah sakit bertindak lazimnya apotik yang melakukan penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat jalan dengan cara sebagaimana dilakukan oleh pedagang eceran. Oleh karena itu , atas penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat jalan terutang PPN 10% dari harga jual obat.
    c PPN yang disetor ke kas negara adalah selisih antara Pajak Keluaran yang telah dipungut sebesar 10% pada saat penyerahan obat-obatan dengan Pajak Masukan pada saat perolehan obat-obatan.
    Demikian untuk dimaklumi.
    Direktur Jenderal,
    Direktur PPN dan PTLL
    I Made Gde Erata
    NIP 060044249
    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak
    2. Direktur Peraturan Perpajakan.

  • nellaabida1

    Member
    25 March 2011 at 5:50 pm

    apakah undang-undang no 17 pasal 19 tahun 2000 tentang revaluasi aktiva tetap masih berlaku??
    makasih

  • Hanif

    Member
    25 March 2011 at 8:48 pm
    Originaly posted by nellaabida1:

    apakah undang-undang no 17 pasal 19 tahun 2000 tentang revaluasi aktiva tetap masih berlaku??
    makasih

    buatlah pertanyaan baru ini di dalam thread baru pula

    Salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now