Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › PPn Tax Amnesty
hallo temans,
sy mau bertanya nih mengenai problem di ktr berkaitan dg TA,> PT kami bergerak di bid. properti, anggap harga properti kami 110 (incl ppn), nah sd des 15 customer sdh membayar 100 trus yg 10 sampai dg skrg mereka belum bayar. Begitu tax amnesty ini keluar mereka semua pada mau ikut TA, dan mereka tidak mau membayar yg sisa 10 nya dg alasan kan itu sebesar PPnnya, dan kalo ikut TA PPn tidak diwajibkan untuk membayar.
> Ada lg yg pd posisi sd des 15 mereka sudah membayar 55, berarti sisa 55 lg kan, krn ada TA mereka minta dihapuskan PPN sisanya (sebesar 5) krn mereka akan mengakui aset tsb di TA.
Nah sharing dong aturan PPN berkaitan dg TA, maksudnya PPN yg bagaimana ya bisa dihapuskan? trims
coba di baca di PMK 118/PMK.03/2016 Bab XIII Pasal 23 mengenai Fasilitas Pengampunan Pajak.
Berdasarkan yang saya tau memang bisa dihapuskan namun Perusahaan rekan harus mengikuti TA juga apabila atas PPN tersebut belum disetor dan belum terbit SKP.- Originaly posted by ariesta:
> PT kami bergerak di bid. properti, anggap harga properti kami 110 (incl ppn), nah sd des 15 customer sdh membayar 100 trus yg 10 sampai dg skrg mereka belum bayar. Begitu tax amnesty ini keluar mereka semua pada mau ikut TA, dan mereka tidak mau membayar yg sisa 10 nya dg alasan kan itu sebesar PPnnya, dan kalo ikut TA PPn tidak diwajibkan untuk membayar.
> Ada lg yg pd posisi sd des 15 mereka sudah membayar 55, berarti sisa 55 lg kan, krn ada TA mereka minta dihapuskan PPN sisanya (sebesar 5) krn mereka akan mengakui aset tsb di TA
kewajiban pajak yang dihapuskan, adalah kewajiban tahun 2015 ke belakang.
kasus 1:
-customer bayar 100, terdiri dari harga properti 90,9 dan PPN 9,09. PPN tersebut terutang sd 31 Des 2015.
-sedangkan sisa bayar 10 terdiri dari harga 9,09 dan PPN 0,9. PPN terutang sejak 1 Jan 2016 ke depan, sehingga tetap wajib dibayar.kasus 2: menyesuaikan hehe. males itung rekan.