• PPN taun

  • Malik

    Member
    4 March 2011 at 2:18 pm
  • Malik

    Member
    4 March 2011 at 2:18 pm

    Salam teman-teman Ortax,

    Saya mempunyai masalah dengan PPN, ada satu (1 ) penjualan bulan september tahun 2009 yang tidak dibuatkan faktur pajaknya, saat ini akan dibuatkan faktur pajak dan dibayar kekurangan ppn nya,
    Pertanyaan nya ,bagaimana dengan pelaporan SPT masa nya, karena yang dibetulkan itu pada bulan September, apakah no urut dari faktur pajak bulan Oktober, November dan Desember 2009 juga harus dibetulkan, atau pembetulan tersebut dilakukan di tahun 2011 saja?

    Tolong di berikan solusinya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

  • ewox

    Member
    4 March 2011 at 2:46 pm
    Originaly posted by Malik:

    Saya mempunyai masalah dengan PPN, ada satu (1 ) penjualan bulan september tahun 2009 yang tidak dibuatkan faktur pajaknya, saat ini akan dibuatkan faktur pajak dan dibayar kekurangan ppn nya,

    coba rekan lihat aturan ini

    Pasal 14

    (1) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan
    sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak
    menerbitkan Faktur Pajak.
    (2) Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
    mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.

  • POERBA

    Member
    4 March 2011 at 3:15 pm

    Buat aja di masa desember dengan no urut terakhir..
    Mohon koreksinya..

  • junjungansitohang

    Member
    5 March 2011 at 7:48 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Buat aja di masa desember dengan no urut terakhir..

    setuju…

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now