Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN taun
Salam teman-teman Ortax,
Saya mempunyai masalah dengan PPN, ada satu (1 ) penjualan bulan september tahun 2009 yang tidak dibuatkan faktur pajaknya, saat ini akan dibuatkan faktur pajak dan dibayar kekurangan ppn nya,
Pertanyaan nya ,bagaimana dengan pelaporan SPT masa nya, karena yang dibetulkan itu pada bulan September, apakah no urut dari faktur pajak bulan Oktober, November dan Desember 2009 juga harus dibetulkan, atau pembetulan tersebut dilakukan di tahun 2011 saja?Tolong di berikan solusinya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
- Originaly posted by Malik:
Saya mempunyai masalah dengan PPN, ada satu (1 ) penjualan bulan september tahun 2009 yang tidak dibuatkan faktur pajaknya, saat ini akan dibuatkan faktur pajak dan dibayar kekurangan ppn nya,
coba rekan lihat aturan ini
Pasal 14
(1) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan
sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggap tidak
menerbitkan Faktur Pajak.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya. Buat aja di masa desember dengan no urut terakhir..
Mohon koreksinya..- Originaly posted by POERBA:
Buat aja di masa desember dengan no urut terakhir..
setuju…
Salam