Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPn tahun lalu yang belum dibayarkan

  • PPn tahun lalu yang belum dibayarkan

     kumkumsaja updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • kumkumsaja

    Member
    17 March 2011 at 12:57 pm
  • kumkumsaja

    Member
    17 March 2011 at 12:57 pm

    Rekan ortax….
    Jika ada sebuah perusahaan yg atas PPn yang dipungut tahun 2009, 2010 dan th berjalan (2011) belum disetor dan dilaporkan.

    Kemudian perusahaan tsb akan menyetor dan melaporkan, langkah-langkahnya bagaimana dan formulir mana yang dipakai (mengingat form SPT PPn sudah berubah).

    Terima kasih….

  • ewox

    Member
    17 March 2011 at 4:31 pm
    Originaly posted by kumkumsaja:

    Kemudian perusahaan tsb akan menyetor dan melaporkan, langkah-langkahnya bagaimana dan formulir mana yang dipakai (mengingat form SPT PPn sudah berubah).

    pakai form yg sesuai dengan berlakunya form tersebut.

  • Ans070685

    Member
    17 March 2011 at 7:27 pm

    Sependapat dengan rekan ewox.

    utk membayar tetap menggunakan SSP seperti biasanya, ditulis pembayaran PPN untuk masa apa tahun pajak berapa dan menggunakan form yang sesuai dengan berlakunya form tersebut.

    Salam.

  • kumkumsaja

    Member
    18 March 2011 at 8:12 am

    Terima kasih rekan atas penjelasannya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now