Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPn tahun lalu yang belum dibayarkan
PPn tahun lalu yang belum dibayarkan
Rekan ortax….
Jika ada sebuah perusahaan yg atas PPn yang dipungut tahun 2009, 2010 dan th berjalan (2011) belum disetor dan dilaporkan.Kemudian perusahaan tsb akan menyetor dan melaporkan, langkah-langkahnya bagaimana dan formulir mana yang dipakai (mengingat form SPT PPn sudah berubah).
Terima kasih….
- Originaly posted by kumkumsaja:
Kemudian perusahaan tsb akan menyetor dan melaporkan, langkah-langkahnya bagaimana dan formulir mana yang dipakai (mengingat form SPT PPn sudah berubah).
pakai form yg sesuai dengan berlakunya form tersebut.
Sependapat dengan rekan ewox.
utk membayar tetap menggunakan SSP seperti biasanya, ditulis pembayaran PPN untuk masa apa tahun pajak berapa dan menggunakan form yang sesuai dengan berlakunya form tersebut.
Salam.
Terima kasih rekan atas penjelasannya.