Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPN sewa pabrik dll tidak bisa dikreditkan

  • PPN sewa pabrik dll tidak bisa dikreditkan

     PADIMAS updated 11 years, 12 months ago 15 Members · 28 Posts
  • priadiar4

    Member
    10 December 2012 at 6:27 pm
    Originaly posted by bettyach:

    Tempat kerja saya lagi mengajukan restitusi dan ternyata ada FP yang tidak bisa dikreditkan seperti PPN sewa pabrik, PPN pembuatan ruang sample,PPN biaya konsultan, PPN internet dan telp.

    Originaly posted by bettyach:

    alasannya karena tidak berhubungan langsung dengan operasional seperti menjahit baju, padahal sdh diberi jawaban kalo tidak ada pabrik dimana kami akan menjahit baju. tp fiskusnya kekeh tidak bisa

    Gak konek ane gan 😀

  • ktfd

    Member
    13 December 2012 at 3:54 pm
    Originaly posted by bettyach:

    alasannya karena tidak berhubungan langsung dengan operasional seperti menjahit baju, padahal sdh diberi jawaban kalo tidak ada pabrik dimana kami akan menjahit baju. tp fiskusnya kekeh tidak bisa

    hehehe… kok banyak ya fiskus yg seperti ini, beranggapan yg "behub langsung" (mis
    pabrik baju dlm kasus ini) cuma semata2 yg "benar2" dipakai utk membuat baju seperti
    mis benang, kain, kancing, mesin jahit, dll, tanpa berwawasan luas bhw sebenarnya semua
    pengeluaran/biaya yg dikeluarkan oleh pabrik baju dlm rangka memperoleh penghasilan
    utk "menjual baju" adalah berhubungan dgn usahanya tsb.
    padahal lagi, dalam uu ppn sudah jelas2 dinyatakan bhw berhub langsung itu menyangkut
    kegiata manajemen, produksi, dll (sori tak hafal…)

    jadi kalau menemukan fiskus semacam ini, nanti malah2 si wpnya yg jadi b-o-d-o…
    memprihatinkan ya…
    padahal banyak juga fiskus yg tidak seperti ini… berdasarkan pengalamanku di ortax tentunya…

  • ktfd

    Member
    13 December 2012 at 3:55 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ruaaar biasaa..

    weleh3… sudah keselip…

  • ktfd

    Member
    13 December 2012 at 3:59 pm
    Originaly posted by Accurate:

    Kadang fiskus hanya nge-test wajib pajak aja…ngerti pajak gak nih wajib pajak.

    dan seumpama wp agak2 tidak mengerti maka sama fiskusnya bisa dikerjain gitu???
    kalau gini ya kacau semuanya…

    "katakan tidak pada korupsi!!!"
    ehlahndalah… lha kok sekarang para aktor/aktris iklan tsb pd jadi koruptor… (meskipun
    belum berkekuatan hukum tetap kata para pengacaranya…)

  • hasianku

    Member
    13 December 2012 at 4:03 pm
    Originaly posted by ktfd:

    "katakan tidak pada korupsi!!!"
    ehlahndalah… lha kok sekarang para aktor/aktris iklan tsb pd jadi koruptor… (meskipun
    belum berkekuatan hukum tetap kata para pengacaranya…)

    ortax admin…buka kanal politik dong…hehehehehe "politik pajak" menarik juga kalau ada

  • ktfd

    Member
    13 December 2012 at 4:08 pm
    Originaly posted by hasianku:

    ortax admin…buka kanal politik dong…hehehehehe "politik pajak" menarik juga kalau ada

    hehehe… itu bukan politik bung, tapi "sosiologi"… politik itu "kotor" kata para pakar…
    hiiiii… jijikkkkkk….

  • zeroholmez

    Member
    13 December 2012 at 4:10 pm
    Originaly posted by bettyach:

    padahal sdh diberi jawaban kalo tidak ada pabrik dimana kami akan menjahit baju.

    ga ada pabrik kok ada sewa pabrik?
    mksdnya g punya pabrik sendiri dan nyewa gtu ta?

    Originaly posted by bettyach:

    alasannya karena tidak berhubungan langsung dengan operasional seperti menjahit baju

    seharusnya ttep bisa dikreditkan jika alasan fiskusnya gtu.

  • zeroholmez

    Member
    13 December 2012 at 4:11 pm

    mngkin jg gara-gara anda bukan PKP dan jasa anda tidak terutang PPN.

  • begawan5060

    Member
    13 December 2012 at 4:14 pm
    Originaly posted by zeroholmez:

    mngkin jg gara-gara anda bukan PKP dan jasa anda tidak terutang PPN.

    Jelas PKP, dong…
    Ini buktinya :

    Originaly posted by bettyach:

    Tempat kerja saya lagi mengajukan restitusi dan ternyata ada FP yang tidak bisa dikreditkan seperti PPN sewa pabrik, PPN pembuatan ruang sample,PPN biaya konsultan, PPN internet dan telp

  • leearningtax

    Member
    16 December 2012 at 2:10 pm

    mungkin di lap keu yg dilaporkan di spt badannya tidak mencerminkan yang diminta di spt ppn nya? so asumsinya tidak ada hubungan dengan kegiatan usaha?

  • newbiepajak

    Member
    16 December 2012 at 11:21 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ruaaar biasaa..

    Coba suruh baca ini :
    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    7 Agustus 2002

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 795/PJ.53/2002

    TENTANG

    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS BANGUNAN GUDANG BKP

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 5 Desember 2001 dan Nomor xxx tanggal 25 Februari
    2002 hal tersebut pada pokok surat, dengar, ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat Saudara dapat diketahui bahwa sehubungan dengan pemeriksaan oleh Karikpa Denpasar
    terhadap :
    Nama : PT AJD
    NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX
    Jenis Usaha : Perdagangan Bahan Bangunan Keramik

    2. Saudara mohon penjelasan apakah Pajak Masukan atas bangunan gudang BKP yang dipungut oleh
    pengusaha jasa konstruksi dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran atas penjualan BKP tersebut.

    3. Berclasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa Pajak
    Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran
    untuk perolehan Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan
    kegiatan usaha.
    Dalam penjelasan Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung
    berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi,
    pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.

    4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    ditegaskan bahwa sepanjang gudang tersebut digunakan untuk penyimpanan dan penyaluran Barang
    Kena Pajak, maka pemakaian gudang tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
    dari PT AJD sehingga Pajak Masukan atas pembangunannya yang dipungut oleh pengusaha jasa
    konstruksi dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.

    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. Direktur Jenderal Pajak
    Direktur PPN dan PTLL

    ttd.

    I Made Gde Erata
    NIP 060044249

    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak;
    2. Direktur Peraturan Perpajakan;
    3. Kepala Kantor Pemeriksaan clan Penyidikan Pajak Denpasar

    Pak Gunawan Waskito memang Luar biasa….

  • ktfd

    Member
    17 December 2012 at 11:31 am
    Originaly posted by leearningtax:

    mungkin di lap keu yg dilaporkan di spt badannya tidak mencerminkan yang diminta di spt ppn nya?

    ndak mudeng…

  • PADIMAS

    Member
    17 December 2012 at 1:46 pm

    Kalau fiskus mengatakan tidak dapat dikreditkan harus ada dasar hukumnya, coba ditanyakan kepada mereka kenapa FP tersebut tidak dapat dikreditkan. Harus ada alasan yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan.

Viewing 16 - 28 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now