Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPN sewa pabrik dll tidak bisa dikreditkan
PPN sewa pabrik dll tidak bisa dikreditkan
- Originaly posted by bettyach:
Tempat kerja saya lagi mengajukan restitusi dan ternyata ada FP yang tidak bisa dikreditkan seperti PPN sewa pabrik, PPN pembuatan ruang sample,PPN biaya konsultan, PPN internet dan telp.
Originaly posted by bettyach:alasannya karena tidak berhubungan langsung dengan operasional seperti menjahit baju, padahal sdh diberi jawaban kalo tidak ada pabrik dimana kami akan menjahit baju. tp fiskusnya kekeh tidak bisa
Gak konek ane gan 😀
- Originaly posted by bettyach:
alasannya karena tidak berhubungan langsung dengan operasional seperti menjahit baju, padahal sdh diberi jawaban kalo tidak ada pabrik dimana kami akan menjahit baju. tp fiskusnya kekeh tidak bisa
hehehe… kok banyak ya fiskus yg seperti ini, beranggapan yg "behub langsung" (mis
pabrik baju dlm kasus ini) cuma semata2 yg "benar2" dipakai utk membuat baju seperti
mis benang, kain, kancing, mesin jahit, dll, tanpa berwawasan luas bhw sebenarnya semua
pengeluaran/biaya yg dikeluarkan oleh pabrik baju dlm rangka memperoleh penghasilan
utk "menjual baju" adalah berhubungan dgn usahanya tsb.
padahal lagi, dalam uu ppn sudah jelas2 dinyatakan bhw berhub langsung itu menyangkut
kegiata manajemen, produksi, dll (sori tak hafal…)jadi kalau menemukan fiskus semacam ini, nanti malah2 si wpnya yg jadi b-o-d-o…
memprihatinkan ya…
padahal banyak juga fiskus yg tidak seperti ini… berdasarkan pengalamanku di ortax tentunya… - Originaly posted by begawan5060:
Ruaaar biasaa..
weleh3… sudah keselip…
- Originaly posted by Accurate:
Kadang fiskus hanya nge-test wajib pajak aja…ngerti pajak gak nih wajib pajak.
dan seumpama wp agak2 tidak mengerti maka sama fiskusnya bisa dikerjain gitu???
kalau gini ya kacau semuanya…"katakan tidak pada korupsi!!!"
ehlahndalah… lha kok sekarang para aktor/aktris iklan tsb pd jadi koruptor… (meskipun
belum berkekuatan hukum tetap kata para pengacaranya…) - Originaly posted by ktfd:
"katakan tidak pada korupsi!!!"
ehlahndalah… lha kok sekarang para aktor/aktris iklan tsb pd jadi koruptor… (meskipun
belum berkekuatan hukum tetap kata para pengacaranya…)ortax admin…buka kanal politik dong…hehehehehe "politik pajak" menarik juga kalau ada
- Originaly posted by hasianku:
ortax admin…buka kanal politik dong…hehehehehe "politik pajak" menarik juga kalau ada
hehehe… itu bukan politik bung, tapi "sosiologi"… politik itu "kotor" kata para pakar…
hiiiii… jijikkkkkk…. - Originaly posted by bettyach:
padahal sdh diberi jawaban kalo tidak ada pabrik dimana kami akan menjahit baju.
ga ada pabrik kok ada sewa pabrik?
mksdnya g punya pabrik sendiri dan nyewa gtu ta?Originaly posted by bettyach:alasannya karena tidak berhubungan langsung dengan operasional seperti menjahit baju
seharusnya ttep bisa dikreditkan jika alasan fiskusnya gtu.
mngkin jg gara-gara anda bukan PKP dan jasa anda tidak terutang PPN.
- Originaly posted by zeroholmez:
mngkin jg gara-gara anda bukan PKP dan jasa anda tidak terutang PPN.
Jelas PKP, dong…
Ini buktinya :Originaly posted by bettyach:Tempat kerja saya lagi mengajukan restitusi dan ternyata ada FP yang tidak bisa dikreditkan seperti PPN sewa pabrik, PPN pembuatan ruang sample,PPN biaya konsultan, PPN internet dan telp
mungkin di lap keu yg dilaporkan di spt badannya tidak mencerminkan yang diminta di spt ppn nya? so asumsinya tidak ada hubungan dengan kegiatan usaha?
- Originaly posted by begawan5060:
Ruaaar biasaa..
Coba suruh baca ini :
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
7 Agustus 2002SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 795/PJ.53/2002TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS BANGUNAN GUDANG BKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 5 Desember 2001 dan Nomor xxx tanggal 25 Februari
2002 hal tersebut pada pokok surat, dengar, ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :1. Dalam surat Saudara dapat diketahui bahwa sehubungan dengan pemeriksaan oleh Karikpa Denpasar
terhadap :
Nama : PT AJD
NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX
Jenis Usaha : Perdagangan Bahan Bangunan Keramik2. Saudara mohon penjelasan apakah Pajak Masukan atas bangunan gudang BKP yang dipungut oleh
pengusaha jasa konstruksi dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran atas penjualan BKP tersebut.3. Berclasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa Pajak
Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran
untuk perolehan Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha.
Dalam penjelasan Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung
berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi,
pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa sepanjang gudang tersebut digunakan untuk penyimpanan dan penyaluran Barang
Kena Pajak, maka pemakaian gudang tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
dari PT AJD sehingga Pajak Masukan atas pembangunannya yang dipungut oleh pengusaha jasa
konstruksi dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLLttd.
I Made Gde Erata
NIP 060044249Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala Kantor Pemeriksaan clan Penyidikan Pajak DenpasarPak Gunawan Waskito memang Luar biasa….
- Originaly posted by leearningtax:
mungkin di lap keu yg dilaporkan di spt badannya tidak mencerminkan yang diminta di spt ppn nya?
ndak mudeng…
Kalau fiskus mengatakan tidak dapat dikreditkan harus ada dasar hukumnya, coba ditanyakan kepada mereka kenapa FP tersebut tidak dapat dikreditkan. Harus ada alasan yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan.