Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPN sewa pabrik dll tidak bisa dikreditkan
PPN sewa pabrik dll tidak bisa dikreditkan
Tempat kerja saya lagi mengajukan restitusi dan ternyata ada FP yang tidak bisa dikreditkan seperti PPN sewa pabrik, PPN pembuatan ruang sample,PPN biaya konsultan, PPN internet dan telp.
Benarkah semua PPN tersebut tidak bisa dikreditkan? bila benar, bisakah saya minta peraturan mengenai hal tersebut?
Terimakaih.
- Originaly posted by bettyach:
Tempat kerja saya lagi mengajukan restitusi dan ternyata ada FP yang tidak bisa dikreditkan seperti PPN sewa pabrik, PPN pembuatan ruang sample,PPN biaya konsultan, PPN internet dan telp.
setahuku bisa rekan..
dasar dari fiskus bilang tidak bisa apa?
- Originaly posted by yovi:
setahuku bisa rekan.
Sependapat…
- Originaly posted by bettyach:
Tempat kerja saya lagi mengajukan restitusi dan ternyata ada FP yang tidak bisa dikreditkan seperti PPN sewa pabrik, PPN pembuatan ruang sample,PPN biaya konsultan, PPN internet dan telp.
Benarkah semua PPN tersebut tidak bisa dikreditkan? bila benar, bisakah saya minta peraturan mengenai hal tersebut?
Terimakaih.
bisa kok.
Coba tanya alasannya sama yang bilang tidak bisa.Salam
- Originaly posted by bettyach:
Tempat kerja saya lagi mengajukan restitusi dan ternyata ada FP yang tidak bisa dikreditkan seperti PPN sewa pabrik, PPN pembuatan ruang sample,PPN biaya konsultan, PPN internet dan telp.
Benarkah semua PPN tersebut tidak bisa dikreditkan? bila benar, bisakah saya minta peraturan mengenai hal tersebut?
kalo perusahaannya belum pernah melakukan penyerahan BKP apa boleh juga pak?
- Originaly posted by hanif:
bisa kok.
Coba tanya alasannya sama yang bilang tidak bisa.Salam
sepakat
- Originaly posted by riorosario:
kalo perusahaannya belum pernah melakukan penyerahan BKP apa boleh juga pak?
FP Fiktif dong
- Originaly posted by priadiar4:
FP Fiktif dong
bukan pak, maksudnya kalo perusahaan TS belum pernah melakukan penyerahan BKP sama skali..apa PPN IN boleh dikreditkan?
- Originaly posted by riorosario:
bukan pak, maksudnya kalo perusahaan TS belum pernah melakukan penyerahan BKP sama skali..apa PPN IN boleh dikreditkan?
pasal 9 (8) UU PPN Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a). alasannya karena tidak berhubungan langsung dengan operasional seperti menjahit baju, padahal sdh diberi jawaban kalo tidak ada pabrik dimana kami akan menjahit baju. tp fiskusnya kekeh tidak bisa
Biarin aja kalo fiskusnya kekeh tidak bisa, nanti ajukan aja keberatan atas SKP hasil pemeriksaan dengan beberapa dasar hukumnya. Tapi Keberatan tidak menunda pembayaran (bila SKP Kurang Bayar). Kadang fiskus hanya nge-test wajib pajak aja…ngerti pajak gak nih wajib pajak.
- Originaly posted by Accurate:
Kadang fiskus hanya nge-test wajib pajak aja…ngerti pajak gak nih wajib pajak.
apa bener "kondisi" fiskus yg seperti ini?rekan Accurate ntar dimarahin ama fiskus se-Indonesia loh…
barangkali usaha rekan ada memenuhi kondisi seperti penjelasan Pasal 9 ayat 8 hurf b? sehingga fiskus berpendapat demikian?
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang
langsung berhubungan dengan kegiatan usaha
adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi,
distribusi, pemasaran, dan manajemen.
Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang
usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan
juga harus memenuhi syarat bahwa
pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya
penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan
Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu
pengeluaran telah memenuhi syarat adanya
hubungan langsung dengan kegiatan usaha,
masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut
tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila
pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya
dengan penyerahan yang terutang Pajak
Pertambahan Nilai.- Originaly posted by bettyach:
tp fiskusnya kekeh tidak bisa
Ruaaar biasaa..
Coba suruh baca ini :
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
7 Agustus 2002SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 795/PJ.53/2002TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS BANGUNAN GUDANG BKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 5 Desember 2001 dan Nomor xxx tanggal 25 Februari
2002 hal tersebut pada pokok surat, dengar, ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :1. Dalam surat Saudara dapat diketahui bahwa sehubungan dengan pemeriksaan oleh Karikpa Denpasar
terhadap :
Nama : PT AJD
NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX
Jenis Usaha : Perdagangan Bahan Bangunan Keramik2. Saudara mohon penjelasan apakah Pajak Masukan atas bangunan gudang BKP yang dipungut oleh
pengusaha jasa konstruksi dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran atas penjualan BKP tersebut.3. Berclasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa Pajak
Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran
untuk perolehan Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha.
Dalam penjelasan Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung
berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi,
pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa sepanjang gudang tersebut digunakan untuk penyimpanan dan penyaluran Barang
Kena Pajak, maka pemakaian gudang tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
dari PT AJD sehingga Pajak Masukan atas pembangunannya yang dipungut oleh pengusaha jasa
konstruksi dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLLttd.
I Made Gde Erata
NIP 060044249Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala Kantor Pemeriksaan clan Penyidikan Pajak Denpasar.