Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPN sewa pabrik dll tidak bisa dikreditkan

  • PPN sewa pabrik dll tidak bisa dikreditkan

     PADIMAS updated 11 years, 12 months ago 15 Members · 28 Posts
  • bettyach

    Member
    7 December 2012 at 5:46 pm
  • bettyach

    Member
    7 December 2012 at 5:46 pm

    Tempat kerja saya lagi mengajukan restitusi dan ternyata ada FP yang tidak bisa dikreditkan seperti PPN sewa pabrik, PPN pembuatan ruang sample,PPN biaya konsultan, PPN internet dan telp.

    Benarkah semua PPN tersebut tidak bisa dikreditkan? bila benar, bisakah saya minta peraturan mengenai hal tersebut?

    Terimakaih.

  • Yovi

    Member
    7 December 2012 at 5:49 pm
    Originaly posted by bettyach:

    Tempat kerja saya lagi mengajukan restitusi dan ternyata ada FP yang tidak bisa dikreditkan seperti PPN sewa pabrik, PPN pembuatan ruang sample,PPN biaya konsultan, PPN internet dan telp.

    setahuku bisa rekan..

    dasar dari fiskus bilang tidak bisa apa?

  • begawan5060

    Member
    7 December 2012 at 5:55 pm
    Originaly posted by yovi:

    setahuku bisa rekan.

    Sependapat…

  • Hanif

    Member
    7 December 2012 at 6:34 pm
    Originaly posted by bettyach:

    Tempat kerja saya lagi mengajukan restitusi dan ternyata ada FP yang tidak bisa dikreditkan seperti PPN sewa pabrik, PPN pembuatan ruang sample,PPN biaya konsultan, PPN internet dan telp.

    Benarkah semua PPN tersebut tidak bisa dikreditkan? bila benar, bisakah saya minta peraturan mengenai hal tersebut?

    Terimakaih.

    bisa kok.
    Coba tanya alasannya sama yang bilang tidak bisa.

    Salam

  • riorosario

    Member
    8 December 2012 at 7:26 am
    Originaly posted by bettyach:

    Tempat kerja saya lagi mengajukan restitusi dan ternyata ada FP yang tidak bisa dikreditkan seperti PPN sewa pabrik, PPN pembuatan ruang sample,PPN biaya konsultan, PPN internet dan telp.

    Benarkah semua PPN tersebut tidak bisa dikreditkan? bila benar, bisakah saya minta peraturan mengenai hal tersebut?

    kalo perusahaannya belum pernah melakukan penyerahan BKP apa boleh juga pak?

  • priadiar4

    Member
    8 December 2012 at 9:00 am
    Originaly posted by hanif:

    bisa kok.
    Coba tanya alasannya sama yang bilang tidak bisa.

    Salam

    sepakat

  • priadiar4

    Member
    8 December 2012 at 9:03 am
    Originaly posted by riorosario:

    kalo perusahaannya belum pernah melakukan penyerahan BKP apa boleh juga pak?

    FP Fiktif dong

  • riorosario

    Member
    8 December 2012 at 9:06 am
    Originaly posted by priadiar4:

    FP Fiktif dong

    bukan pak, maksudnya kalo perusahaan TS belum pernah melakukan penyerahan BKP sama skali..apa PPN IN boleh dikreditkan?

  • syarief

    Member
    8 December 2012 at 2:46 pm
    Originaly posted by riorosario:

    bukan pak, maksudnya kalo perusahaan TS belum pernah melakukan penyerahan BKP sama skali..apa PPN IN boleh dikreditkan?

    pasal 9 (8) UU PPN Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
    j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

  • bettyach

    Member
    10 December 2012 at 7:55 am

    alasannya karena tidak berhubungan langsung dengan operasional seperti menjahit baju, padahal sdh diberi jawaban kalo tidak ada pabrik dimana kami akan menjahit baju. tp fiskusnya kekeh tidak bisa

  • Accurate

    Member
    10 December 2012 at 11:53 am

    Biarin aja kalo fiskusnya kekeh tidak bisa, nanti ajukan aja keberatan atas SKP hasil pemeriksaan dengan beberapa dasar hukumnya. Tapi Keberatan tidak menunda pembayaran (bila SKP Kurang Bayar). Kadang fiskus hanya nge-test wajib pajak aja…ngerti pajak gak nih wajib pajak.

  • hangsengnikkei

    Member
    10 December 2012 at 11:56 am
    Originaly posted by Accurate:

    Kadang fiskus hanya nge-test wajib pajak aja…ngerti pajak gak nih wajib pajak.

    apa bener "kondisi" fiskus yg seperti ini?rekan Accurate ntar dimarahin ama fiskus se-Indonesia loh…

  • hasianku

    Member
    10 December 2012 at 12:13 pm

    barangkali usaha rekan ada memenuhi kondisi seperti penjelasan Pasal 9 ayat 8 hurf b? sehingga fiskus berpendapat demikian?

    Yang dimaksud dengan pengeluaran yang
    langsung berhubungan dengan kegiatan usaha
    adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi,
    distribusi, pemasaran, dan manajemen.
    Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang
    usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan
    juga harus memenuhi syarat bahwa
    pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya
    penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan
    Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu
    pengeluaran telah memenuhi syarat adanya
    hubungan langsung dengan kegiatan usaha,
    masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut
    tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila
    pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya
    dengan penyerahan yang terutang Pajak
    Pertambahan Nilai.

  • begawan5060

    Member
    10 December 2012 at 2:50 pm
    Originaly posted by bettyach:

    tp fiskusnya kekeh tidak bisa

    Ruaaar biasaa..

    Coba suruh baca ini :
    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    7 Agustus 2002

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 795/PJ.53/2002

    TENTANG

    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS BANGUNAN GUDANG BKP

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 5 Desember 2001 dan Nomor xxx tanggal 25 Februari
    2002 hal tersebut pada pokok surat, dengar, ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat Saudara dapat diketahui bahwa sehubungan dengan pemeriksaan oleh Karikpa Denpasar
    terhadap :
    Nama : PT AJD
    NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX
    Jenis Usaha : Perdagangan Bahan Bangunan Keramik

    2. Saudara mohon penjelasan apakah Pajak Masukan atas bangunan gudang BKP yang dipungut oleh
    pengusaha jasa konstruksi dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran atas penjualan BKP tersebut.

    3. Berclasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa Pajak
    Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran
    untuk perolehan Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan
    kegiatan usaha.
    Dalam penjelasan Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung
    berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi,
    pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.

    4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    ditegaskan bahwa sepanjang gudang tersebut digunakan untuk penyimpanan dan penyaluran Barang
    Kena Pajak, maka pemakaian gudang tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
    dari PT AJD sehingga Pajak Masukan atas pembangunannya yang dipungut oleh pengusaha jasa
    konstruksi dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.

    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. Direktur Jenderal Pajak
    Direktur PPN dan PTLL

    ttd.

    I Made Gde Erata
    NIP 060044249

    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak;
    2. Direktur Peraturan Perpajakan;
    3. Kepala Kantor Pemeriksaan clan Penyidikan Pajak Denpasar.

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now