Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Sewa Lahan untuk Parkir
PPN Sewa Lahan untuk Parkir
PT A (PKP) menyewakan Lahan kepada PT B (PKP) dengan perjanjian untuk lahan parkir. Nilai sewa tidak tergantung dari penghasilan Jasa Parkir yang dilakukan PT B. Apakah Sewa Lahan dari PT A ke PT B terutang PPN mengingat perjanjiannya akan digunakan sebagai lahan parkir (usahanya PT B)
Iyes terhutang PPN.
Kegiatan sewa menyewa termasuk JKP PPN.
Apakah Sewa Lahan dari PT A ke PT B terutang PPN mengingat perjanjiannya akan digunakan sebagai lahan parkir
Viewing 1 - 3 of 3 replies