Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Sewa Lahan untuk Parkir

  • PPN Sewa Lahan untuk Parkir

     perez daniel updated 2 years, 5 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Achoo

    Member
    12 November 2021 at 4:23 pm

    PT A (PKP) menyewakan Lahan kepada PT B (PKP) dengan perjanjian untuk lahan parkir. Nilai sewa tidak tergantung dari penghasilan Jasa Parkir yang dilakukan PT B. Apakah Sewa Lahan dari PT A ke PT B terutang PPN mengingat perjanjiannya akan digunakan sebagai lahan parkir (usahanya PT B)

  • Afreezal

    Member
    13 November 2021 at 8:12 am

    Iyes terhutang PPN.

    Kegiatan sewa menyewa termasuk JKP PPN.

  • perez daniel

    Member
    14 November 2021 at 11:41 pm

    Apakah Sewa Lahan dari PT A ke PT B terutang PPN mengingat perjanjiannya akan digunakan sebagai lahan parkir

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now