Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Sewa Lahan untuk Parkir
PT A menyewakan Lahan untuk PT B dengan perjanjian digunakan sebagai lahan usaha parkir PT B. Keduanya adalah PKP. Jika merujuk UU PPN Pasal 4 ayat 3 huruf n, Jasa Penyediaan Tempat Parkir adalah tidak terutang PPN. PT B membuka usaha parkir ke konsumen jelas tidak terutang PPN tapi terutang Pajak Daerah. Pertanyaannya Apakah Sewa Lahan PT A ke PT B termasuk juga penyediaan tempat parkir sehingga tidak terutang PPN? Apakah ada dasar hukum khusus?
Sewa Lahan ya terutang PPN rekan
PT. A wajib memungut PPN
Viewing 1 - 2 of 2 replies