Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Ppn sewa driver untuk director
Ppn sewa driver untuk director
Rekan bro,saya mau tanya apakah Ppn dari tagihan sewa driver(supir) bisa di kreditkan.supir tersebut untuk supir director.mohon pencerahannya dari rekan2.
- Originaly posted by sastro81:
Rekan bro,saya mau tanya apakah Ppn dari tagihan sewa driver(supir) bisa di kreditkan.supir tersebut untuk supir director.mohon pencerahannya dari rekan2.
Wuih, supirnya PKP? Atau ada perusahaan PKP penyedia tenaga kerja?
Sepanjang bisa dibuktikan berkaitan dengan kegiatan usaha, dapat dikreditkan.CMIIW
- Originaly posted by sastro81:
Rekan bro,saya mau tanya apakah Ppn dari tagihan sewa driver(supir) bisa di kreditkan.supir tersebut untuk supir director.mohon pencerahannya dari rekan2.
Contohnya? Sopir tsb freelance atau bernaung dibawah suatu perusahaan?
Transaksinya gimana? supirnya di bawah yayasan penyedia tenaga kerja (PKP) gitu rekan bro?mohon pencerahannya terima kasih.
- Originaly posted by sastro81:
supirnya di bawah yayasan penyedia tenaga kerja (PKP) gitu rekan bro?mohon pencerahannya terima kasih.
Pembayarannya kepada yayasan atau kepada supirnya langsung?
pembayarannya kepada yayasannya rekan.
Sepanjang bisa dibuktikan berkaitan dengan kegiatan usaha, dapat dikreditkan.
setuju dengan rekan ITP….jika memang atas nama yayasan dan bisa dibuktikan berkaitan dengan kegiatan usaha…PPN dapat dikreditkan….
- Originaly posted by sastro81:
pembayarannya kepada yayasannya rekan.
Dengan kata lain yayasan tersebut merupakan perusahaan outsourching ya rekan?
Sepanjang mereka sudah PKP, maka atas tagihan yang ditagih kepada rekan wajib dipungut PPN, dan PPN PM tersebut dapat dikreditkan sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha 🙂CMIIW
ok rekan bro terima kasih atas pencerahannya….