Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Ppn sewa driver untuk director

  • Ppn sewa driver untuk director

     sastro81 updated 12 years, 6 months ago 4 Members · 10 Posts
  • sastro81

    Member
    12 September 2011 at 2:22 pm
  • sastro81

    Member
    12 September 2011 at 2:22 pm

    Rekan bro,saya mau tanya apakah Ppn dari tagihan sewa driver(supir) bisa di kreditkan.supir tersebut untuk supir director.mohon pencerahannya dari rekan2.

  • ingintahupajak

    Member
    12 September 2011 at 3:22 pm
    Originaly posted by sastro81:

    Rekan bro,saya mau tanya apakah Ppn dari tagihan sewa driver(supir) bisa di kreditkan.supir tersebut untuk supir director.mohon pencerahannya dari rekan2.

    Wuih, supirnya PKP? Atau ada perusahaan PKP penyedia tenaga kerja?
    Sepanjang bisa dibuktikan berkaitan dengan kegiatan usaha, dapat dikreditkan.

    CMIIW

  • begawan5060

    Member
    12 September 2011 at 3:30 pm
    Originaly posted by sastro81:

    Rekan bro,saya mau tanya apakah Ppn dari tagihan sewa driver(supir) bisa di kreditkan.supir tersebut untuk supir director.mohon pencerahannya dari rekan2.

    Contohnya? Sopir tsb freelance atau bernaung dibawah suatu perusahaan?
    Transaksinya gimana?

  • sastro81

    Member
    14 September 2011 at 8:23 am

    supirnya di bawah yayasan penyedia tenaga kerja (PKP) gitu rekan bro?mohon pencerahannya terima kasih.

  • ingintahupajak

    Member
    14 September 2011 at 9:33 am
    Originaly posted by sastro81:

    supirnya di bawah yayasan penyedia tenaga kerja (PKP) gitu rekan bro?mohon pencerahannya terima kasih.

    Pembayarannya kepada yayasan atau kepada supirnya langsung?

  • sastro81

    Member
    14 September 2011 at 2:13 pm

    pembayarannya kepada yayasannya rekan.

  • TSETIAR77

    Member
    14 September 2011 at 2:39 pm

    Sepanjang bisa dibuktikan berkaitan dengan kegiatan usaha, dapat dikreditkan.

    setuju dengan rekan ITP….jika memang atas nama yayasan dan bisa dibuktikan berkaitan dengan kegiatan usaha…PPN dapat dikreditkan….

  • ingintahupajak

    Member
    14 September 2011 at 2:44 pm
    Originaly posted by sastro81:

    pembayarannya kepada yayasannya rekan.

    Dengan kata lain yayasan tersebut merupakan perusahaan outsourching ya rekan?
    Sepanjang mereka sudah PKP, maka atas tagihan yang ditagih kepada rekan wajib dipungut PPN, dan PPN PM tersebut dapat dikreditkan sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha 🙂

    CMIIW

  • sastro81

    Member
    14 September 2011 at 3:16 pm

    ok rekan bro terima kasih atas pencerahannya….

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now