Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN selama 4 bulan sama dengan nol
PPN selama 4 bulan sama dengan nol
Rekan, gimana ya kalau PPN di perusahaanku selama 4 bulan adalah nol ? Perusahaanku termasuk UKM dan penghasilan selama setahun di bawah 100.000.000 tapii nama perusahaanku sudah terdaftar di kantor pajak. Apa yang harus aku lakukan? Kalau laporan, laporan apa yang harus disiapkan? Mohon bantuannya rekan Ortax
- Originaly posted by Wiya:
Rekan, gimana ya kalau PPN di perusahaanku selama 4 bulan adalah nol ?
Maksudnya nihil gtu ?
Apakah selama setahun terdapat penjualan BKP/JKP yg terhutang PPN ?
Salam
- Originaly posted by Wiya:
Rekan, gimana ya kalau PPN di perusahaanku selama 4 bulan adalah nol ?
Apakah sudah dikukuhkan sbg PKP?
kalo sudah PKP nihil atau bagaimanapun tetap melaporkan melalui spt masa ppn ..
salamperusahaannya atas nama orang pribadi atau badan usaha?