Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › ppn saat jual tanah
Maaf Rekan Hanif bukankah ketika penjualan tanah tersebut hanya dikenakan BPHTB untuk yang membeli dan PPh Final Pasal 4 ayat 2 untuk yang menjual ?
CMIIW…
makasih…
salam…
Tanah merupakan BKP…tidak dikenakan PPN jika pembeli dan penjual bukan PKP…jadi ketika pembeli dan penjual merupakan PKP atau salah satunya ada yang PKP maka dikenakan PPN…begitu Rekan2…
CMIIW…
masihterusbelajartentangperpajakan.com
makasih…
salam…
- Originaly posted by mr-achmad:
Maaf Rekan Hanif bukankah ketika penjualan tanah tersebut hanya dikenakan BPHTB untuk yang membeli dan PPh Final Pasal 4 ayat 2 untuk yang menjual ?
benar
Originaly posted by mr-achmad:Tanah merupakan BKP…tidak dikenakan PPN jika pembeli dan penjual bukan PKP…jadi ketika pembeli dan penjual merupakan PKP atau salah satunya ada yang PKP maka dikenakan PPN…begitu Rekan2…
hanya akan dikenakan PPN bila penjualnya adalah PKP.
Hal ini sesuai dengan persyaratan transaksi untuk dikenakan PPN.Salam
Oke Rekan Hanif…makasih atas informasinya…
salam…
- Originaly posted by ronald9:
kl transaksinya sampai milyaran mungkin lain cerita
Mohan penjelasannya rekan…
- Originaly posted by hanif:
hanya akan dikenakan PPN bila penjualnya adalah PKP.
Hal ini sesuai dengan persyaratan transaksi untuk dikenakan PPN.setuju….
Sependapat dengan Rekan Hanif
Salam ORTAX.
penjualan tanah/bangunan dikenakan PPN apabila merupakan KLU nya (usahanya), dan diserahkan oleh wp yang memenuhi syarat PKP.
cmiiw…
salam.