salam rekan ortax..
saya ingin bertanya apabila menjual tanah, apakah kena ppn?? penjual merupakan badan yang bukan PKP sedangkan si pembeli adalah org pribadi yang bukan PKP jg..
thankstidak
Salam
sependapat
- Originaly posted by hanif:
tidak
Salam
Originaly posted by fusuy:sependapat
klo boleh tau alasannya kenapa y rekan??
salam kan bukan PKP
Salam
kl transaksinya sampai milyaran mungkin lain cerita
Sependapat tidak dikenakan…
Maaf Rekan Hanif bukankah jika PKP atau belum PKP tetap tidak dikenakan Rekan ?
makasih…
salam…
- Originaly posted by mr-achmad:
Maaf Rekan Hanif bukankah jika PKP atau belum PKP tetap tidak dikenakan Rekan ?
makasih…
salam…
Apakah tanah masuk dalam kategori Non BKP?
Salam
sependapat dengan rekan hanif…
Alasan: saat beli tanah tersebut tidak ada PPn yang dibayar oleh badan (bukan PKP)
Salam
Sependapat dengan rekan-rekan.
tanah, tidak di kenakan ppn rakan
Rekan Hanif…menurut saya tanah tidak termasuk dalam kategori BKP…
maksud saya pernyataan yang disampaikan Rekan Ronald9…kl transaksinya sampai milyaran mungkin lain cerita…bukankah jika transaksinya milyaran atau tidak sampai 1 milyar tetap tidak dikenakan PPN ?
makasih…
salam…
- Originaly posted by mr-achmad:
Rekan Hanif…menurut saya tanah tidak termasuk dalam kategori BKP…
maksud saya pernyataan yang disampaikan Rekan Ronald9…kl transaksinya sampai milyaran mungkin lain cerita…bukankah jika transaksinya milyaran atau tidak sampai 1 milyar tetap tidak dikenakan PPN ?
makasih…
salam…
Bila rekan achmad berpendapat bahwa tanah bukanlah BKP, mengapa kalau hargaya milyaran rupiah harus kena PPN.
Bukankah yang merupakan objek PPN adalah penyerahan BKP?Salam