Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPN Royalti
Rekan semua, Salam Ortax
Begini saya kan baru kerja di perusahaan Penerbit Buku yang merupakan perusahaan baru juga. Disetiap bulan perusahaan kami melakukan pembayaran Royalti kepada penulis baik perorangan maupun badan. yang saya tanyakan:
a. Apakah Royalti yang saya bayarkan ke penulis dikenakan PPN? bagaimana perlakuannya baik pribadi atau Badan?? apakah kami hrs menerbitkan FP?
b. Royalti yang saya potong dikenakan tarif 15 %, nah atas dasar apakah tarif tsb dihitung apakah dihitung Include PPN atau Tidak baru dikalikan 15%?
c. Jika dalam 1 bulan Kami hanya menerbitkan buku-buku pelajaran menurut UU dibebaskan PPN jadi (FP bernomer 080) nah bagaimana perlakuan atas pajak masukkannya( Fp berno 010)?? krn PPn keluaran saya nihil masa PPN masukkannya dikreditkan???
Maaf jika pertanyaan saya banyak, mohon pencerahannya rekan semua.
salam ortax..
- Originaly posted by mboynovianda:
a. Apakah Royalti yang saya bayarkan ke penulis dikenakan PPN? bagaimana perlakuannya baik pribadi atau Badan?? apakah kami hrs menerbitkan FP?
Bila pemilik hak cipta atau paten yang anda bayar royaltinya adalah PKP, maka, atas pembayaran royalti dikenakan PPN
Originaly posted by mboynovianda:Royalti yang saya potong dikenakan tarif 15 %, nah atas dasar apakah tarif tsb dihitung apakah dihitung Include PPN atau Tidak baru dikalikan 15%?
tidak include PPN
Originaly posted by mboynovianda:c. Jika dalam 1 bulan Kami hanya menerbitkan buku-buku pelajaran menurut UU dibebaskan PPN jadi (FP bernomer 080) nah bagaimana perlakuan atas pajak masukkannya( Fp berno 010)?? krn PPn keluaran saya nihil masa PPN masukkannya dikreditkan???
untuk penyerahan yang PPNnya dibebaskan, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
Dengan demikian, pajak masukan yang anda bayarkan tersebut jadikan saja sebagai biaya.Salam