Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PPN property
kawan, numpang tanya.. untuk pembangunan rumah dan kemudian rumah tsb dijual orang pribadi (non pkp) apakah perlu menyetor PPN ke negara setiap terjadi penjualan rumah?
- Originaly posted by lolly11:
untuk pembangunan rumah dan kemudian rumah tsb dijual orang pribadi (non pkp) apakah perlu menyetor PPN ke negara setiap terjadi penjualan rumah?
kalau PKP sih sudah wajib hukumnya menyetor PPN.
Viewing 1 - 3 of 3 replies