Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ppn & pph final
sewa gedung sdh kena pph final, tetap kena ppn kah?
pak, sewa yang bapak maksud itu, terutang PPN dan juga PPh final
PPN adalah beban Penyewa, dan PPh final adalah beban yang menerima pembayaran, kebetulan tarifnya sama 10% pak,sewa gedungnya untuk pendidikan–penerimaan siswa
pajak sepertinya tidak melihat peruntukannya, pak
kalo yang bapak maksud diatas adalah jasa sewa, dan jasa pendidikan yang bukan obyek PPN adalah kegiatan bapak, proses belajar mengajar-nya pak,
jadi yang bapak maksud itu spt-nya bukan jasa pendidikan, tapi jasa sewa, obyek pajak pak,salam
Jasa pendidikan yang bukan obyek ppn adalah jasa dari penyewa, sedangkan jasa yang punya gedung adalah jasa sewa yang merupakan obyek PPN obyek PPN, dan kalau yang punya gedung PKP diwajibkan untuk memungut PPN dari Penyewa sebesar 10%.
Salam ORTax