Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN +PPH EKSPORT
Pagi rekan2, Mohon pencerahan terkait PPN jasa eksport
perusahaan tempat saya bidangnya sebagai design jembatan bekerja mendaptkan pekerjaan sebagai subkon di singapore dimana pemberi kerja mempunya reps office di indonesia tapi kita kontrak dengan HO di jepang, dalam kontrak sudah tersebut nilai yg didapat tiap bulan untuk kantor dan akomodasi tenaga ahli dr indonesia :
fee design usd 8.000
tiket-berangkat usd 1.000 ( fix amount )
uang makan tenaga ahli usd 3.000 ( 100/perday )
yg saya tanyakan kepada rekan2
1. apakah jasa + tiket + uang makan tenaga ahli dikenakan PPN dan PPH ketika kami menagih ?
dikarenakan remberse nilainya sdh fix tidak berdasarkan bukti, saya sudah minta info AR tapi seppertinya beliau takut jg kasih statement iya atau tidak untuk free PPN nya yg berkaitan dengan PPN eksport y tertuang dlam peraturan menteri no 32/pmk.010/2019, sudah kirim surat penegasan juga belum dibalas.
Mohon pencerahan teman2, Mohon maaf kalau terlalu panjang penjelasannya