• PPN +PPH EKSPORT

     mynaila updated 1 year, 10 months ago 1 Member · 1 Post
  • mynaila

    Member
    2 June 2022 at 9:02 am

    Pagi rekan2, Mohon pencerahan terkait PPN jasa eksport

    perusahaan tempat saya bidangnya sebagai design jembatan bekerja mendaptkan pekerjaan sebagai subkon di singapore dimana pemberi kerja mempunya reps office di indonesia tapi kita kontrak dengan HO di jepang, dalam kontrak sudah tersebut nilai yg didapat tiap bulan untuk kantor dan akomodasi tenaga ahli dr indonesia :

    fee design usd 8.000

    tiket-berangkat usd 1.000 ( fix amount )

    uang makan tenaga ahli usd 3.000 ( 100/perday )

    yg saya tanyakan kepada rekan2

    1. apakah jasa + tiket + uang makan tenaga ahli dikenakan PPN dan PPH ketika kami menagih ?

    dikarenakan remberse nilainya sdh fix tidak berdasarkan bukti, saya sudah minta info AR tapi seppertinya beliau takut jg kasih statement iya atau tidak untuk free PPN nya yg berkaitan dengan PPN eksport y tertuang dlam peraturan menteri no 32/pmk.010/2019, sudah kirim surat penegasan juga belum dibalas.

    Mohon pencerahan teman2, Mohon maaf kalau terlalu panjang penjelasannya

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now