Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › PPN & PPH 26 Jasa Luara Negeri
PPN & PPH 26 Jasa Luara Negeri
Rekan ITP, apakah Pasal 26 ini menurut Rekan rancu/membingungkan sedikit?
Originaly posted by ingintahupajak:Sepanjang penghasilannya bersumber dari Indonesia
Menurut Rekan ITP sesuai penjelasan UU tsb, apa arti Penghasilan bersumber dari Indonesia?
Mohon Pendapatnya Rekan..- Originaly posted by simonalim:
Rekan ITP, apakah Pasal 26 ini menurut Rekan rancu/membingungkan sedikit?
Yang namanya peraturan perpajakan mayoritas rancu buat saya rekan, hehehe..
Originaly posted by simonalim:Menurut Rekan ITP sesuai penjelasan UU tsb, apa arti Penghasilan bersumber dari Indonesia?
Saya tidak melihat ada nya penjelasan lebih lanjut terkait penghasilan yang bersumber dari Indonesia di penjelasan UU, tidak ada disebutkan bahwa jasa (misalnya), wajib dilakukan di Indonesia untuk dapat dikenakan PPh 26.
Sepengertian saya, apabila memang bukan objek pemotongan PPh 26, maka memang tidak memerlukan adanya COD, seperti penjualan barang ke luar negeri.
Tapi apabila merupakan objek PPh 26, dan menurut ketentuan P3B ternyata Ph tersebut hanya dipotong di negara domisili, maka harus ada COD untuk dapat menggunakan ketentuan P3B, karena bukti potong tetap dibuat dan COD wajib dilampirkan.CMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
Yang namanya peraturan perpajakan mayoritas rancu buat saya rekan, hehehe..
hehehe…
Salam PPN atas jasa Luar Negeri wajib kita setor DPP x Kurs KMK Tgl.Inv x 10%, untuk PPH Pasal 26 bersamaan, jika Company tersebut dapat memberikan Certificate Of Domicili (COD)dari Negara mereka misalkan : Malaysia yang di Keluarkan oleh Island Revenue maka dibebaskan karena ada Tax Trearity antara Indonesia dan Malaysia (P3B).