Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPn & PPh 23
PT. A perusahaan jasa konsultan, PT. B memakai jasa konsultan.
PT.A PKP .
Misalnya Jasa konsultan 10 juta, PT. A memungut PPn 10% jadi 11 juta, PT. B memungut PPh23 2% =Rp.200.000,-
Uang yang diterima PT. A = Rp.10.800.000,-
PT. A memberikan faktur pajak pada PT. A dan PT. B memberikan bukti pungut Ph23 pada PT. A
PT. B bukan sebagai PKP, jadi atas biaya jasa konsultan + PPn = 11 juta dibiayakan.
Mohon pendapat rekan-rekan, apa benar prosesnya demikian. TksYup, benar sekali.
Salam Solid.
- Originaly posted by WawanTax04:
Yup, benar sekali.
Setuju..
Viewing 1 - 4 of 4 replies