• PPn & PPh 23

     begawan5060 updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • kevink

    Member
    21 March 2011 at 3:44 pm
  • kevink

    Member
    21 March 2011 at 3:44 pm

    PT. A perusahaan jasa konsultan, PT. B memakai jasa konsultan.
    PT.A PKP .
    Misalnya Jasa konsultan 10 juta, PT. A memungut PPn 10% jadi 11 juta, PT. B memungut PPh23 2% =Rp.200.000,-
    Uang yang diterima PT. A = Rp.10.800.000,-
    PT. A memberikan faktur pajak pada PT. A dan PT. B memberikan bukti pungut Ph23 pada PT. A
    PT. B bukan sebagai PKP, jadi atas biaya jasa konsultan + PPn = 11 juta dibiayakan.
    Mohon pendapat rekan-rekan, apa benar prosesnya demikian. Tks

  • WawanTax04

    Member
    21 March 2011 at 3:47 pm

    Yup, benar sekali.

    Salam Solid.

  • begawan5060

    Member
    21 March 2011 at 3:57 pm
    Originaly posted by WawanTax04:

    Yup, benar sekali.

    Setuju..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now