Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN, PPh
Rekan2 pajak mohon pencerahan
1. Perusahaan A tahun 2015 PPh 21 masa Sept – Desember 2015 belum bayar n lapor apakh bisa lapor Badan 2015 sementara perusahaan A belum PKP (jasa pendidikan)
2. Perusahaan B tahun 2016 sudah PKP sudah tidak ada penjualan sama sekali bagaimana ya pelaporan SPT PPh badan karena tahun 2015 masih ada penjualan
3. Apakah sekarang ini pembuatan PKP untuk perusahaan tidak mudah lagi bagaimana ya mohon pencerahanya rekan
terima kasih
apabila masih aktif hingga saat ini, rekan laporkan saja, tentu dengan konsekuensi yang harus di patuhi oleh rekan dikarenakan belum lapor…..pengajuan pkp tidak sulit, hanya mengisi formulir di kpp dimana rekan terdaftar
Viewing 1 - 3 of 3 replies