• PPN PLN

     chandraw updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 15 Posts
  • chandraw

    Member
    6 May 2010 at 11:05 am
  • chandraw

    Member
    6 May 2010 at 11:05 am

    teman, bagaimana cara penerapan peraturan pajak no.10 tahun 2010
    tentang dokumen Pembayaran PLN dimana PPN yang kita bayarkan kepada PLN dapat dikategorikan sebagai FP masukan, bagaimana implementasinnya, karena bukti bayar PLN tidak mengakomodir syarat didalam peraturan Pajak ( pasal 2 )
    mohon masukannnya

  • ktfd

    Member
    6 May 2010 at 12:34 pm
    Originaly posted by chandraw:

    karena bukti bayar PLN tidak mengakomodir syarat didalam peraturan Pajak ( pasal 2 )

    bagian yg mana rekan chandra???
    salam.

  • chandraw

    Member
    6 May 2010 at 2:13 pm

    apannya pak,
    kalo peraturannya pajaknnya bapak dapat lihat di pajak .go.id
    kalo struk pembayrannya PLN dapat dilihat jika bayar pak

  • ewox

    Member
    6 May 2010 at 2:38 pm
    Originaly posted by ktfd:

    bagian yg mana rekan chandra???

    mungkin maksudnya di per-13 psl 2, rekan ktfd

    Pasal 2

    Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus
    memuat :
    a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
    b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    c. Jumlah satuan barang apabila ada;
    d. Dasar Pengenaan Pajak;dan
    e. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

  • ewox

    Member
    6 May 2010 at 2:40 pm
    Originaly posted by chandraw:

    bagaimana implementasinnya, karena bukti bayar PLN tidak mengakomodir syarat didalam peraturan Pajak ( pasal 2 )
    mohon masukannnya

    per-13 psl 2 bagian b, apakah di tagihan PLN tidak dicantumkan ini rekan chandraw

  • chandraw

    Member
    6 May 2010 at 2:45 pm

    tidak ada pak

  • chandraw

    Member
    6 May 2010 at 2:47 pm
  • chandraw

    Member
    6 May 2010 at 2:48 pm

    tadi link peraturannya pak

  • aepklaten

    Member
    6 May 2010 at 2:51 pm

    rekan candraw jika dalam kuitansi listrik tersebut memuat syarat:

    Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus
    memuat :
    a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
    b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    c. Jumlah satuan barang apabila ada;
    d. Dasar Pengenaan Pajak;dan
    e. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

    maka atas PPNnya dapat dikreditkan.

  • ewox

    Member
    6 May 2010 at 2:54 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    rekan candraw jika dalam kuitansi listrik tersebut memuat syarat:

    Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus
    memuat :
    a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
    b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    c. Jumlah satuan barang apabila ada;
    d. Dasar Pengenaan Pajak;dan
    e. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

    maka atas PPNnya dapat dikreditkan.

    nah ini maksud saya rekan chandra, setuju dengan rekan aeppppp.

  • chandraw

    Member
    6 May 2010 at 2:58 pm

    dimana saya bisa mendapatkan dokumen pembayaran PLN yang memenuhi pasal tersebut

  • chandraw

    Member
    6 May 2010 at 3:00 pm

    sebab di kuitansi pembayaran PLN tidak ada, yang ada informasi tersebut di informasi tagihannnya pak, , mohon solusinnya pak agar pembayran PLN dapat kami jadikan PPN masukan di kantor saya. thanks

  • Altis

    Member
    6 May 2010 at 3:05 pm

    ketentuan peralihan :
    Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah terlanjur dicetak tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetap dapat dipergunakan sampai habis dengan cara membubuhkan keterangan yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada dokumen tersebut.

    Alasan:
    Memberikan kemudahan kepada PKP dalam masa transisi.
    Contoh:
    Tiket pesawat umumnya tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP perusahaan penerbangannya. Untuk itu, atas tiket yg telah terlanjur dicetak, keterangan tsb dapat dibubuhkan kemudian.

    Jadi jika PER Dirjen ini telah berlaku dan masih menerima dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, maka bisa dilengkapi kemudian agar Pajak masukannya dapat dikreditkan^^

  • chandraw

    Member
    6 May 2010 at 3:40 pm

    terima kasih info nnya

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now