Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPn (Perusahaan sudah tutup)
Dear rekan2 ortax
Saya punya kasus seperti ini, mohon pencerahannyaPerusahaan A melakukan penjualan kepada Perusahaan B pada bulan april tahun 2013 dengan detail : DPP 10 juta, PPn 1 juta, total 11 juta. Sampai bulan Feb 2014 Perusahaan B belum membayar ke Perusahaan A. Termyata di tahun 2014 Perusahaan B sudah tutup dan berubah menjadi Perusahaan C. Perusahaan C meminta untuk mengganti invoice yang awal-nya di buat atas nama Perusahaan B menjadi Perusahaan C.
Pertanyaan-nya, apakah yang sebaiknya di lakukan oleh perusahaan A ?
kemudian terkait dengan faktur pajak yang sudah di terbitkan pada tahun 2013 apakah yang harus di lakukan ?terima kasih,
salamDear rekan2 ortax
Saya punya kasus seperti ini, mohon pencerahannyaPerusahaan A melakukan penjualan kepada Perusahaan B pada bulan april tahun 2013 dengan detail : DPP 10 juta, PPn 1 juta, total 11 juta. Sampai bulan Feb 2014 Perusahaan B belum membayar ke Perusahaan A. Termyata di tahun 2014 Perusahaan B sudah tutup dan berubah menjadi Perusahaan C. Perusahaan C meminta untuk mengganti invoice yang awal-nya di buat atas nama Perusahaan B menjadi Perusahaan C.
Pertanyaan-nya, apakah yang sebaiknya di lakukan oleh perusahaan A ?
kemudian terkait dengan faktur pajak yang sudah di terbitkan pada tahun 2013 apakah yang harus di lakukan ?terima kasih,
salam- Originaly posted by Uri_D.O:
Pertanyaan-nya, apakah yang sebaiknya di lakukan oleh perusahaan A ?
kemudian terkait dengan faktur pajak yang sudah di terbitkan pada tahun 2013 apakah yang harus di lakukan ?Seharusnya perusahaan A sudah lapor di tahun 2013 atas penjualan tersebut, jadi perusahaan B harus tetap membayar ke perusahaan A atas tagihan tersebut
- Originaly posted by Uri_D.O:
Pertanyaan-nya, apakah yang sebaiknya di lakukan oleh perusahaan A ?
kemudian terkait dengan faktur pajak yang sudah di terbitkan pada tahun 2013 apakah yang harus di lakukan ?Seharusnya perusahaan A sudah lapor di tahun 2013 atas penjualan tersebut, jadi perusahaan B harus tetap membayar ke perusahaan A atas tagihan tersebut
pada intinya permintaan perusahaan C tersebut tidak dapat dipenuhi, karena dalam perpajakan perusahaan b dan perusahaan c merupakan entitas yang berbeda, meskipun manajemennya sama.
jika JKP atau BKP belum diserahkan, maka bisa dibuatkan pembatalan. jika sudah dilakukan penyerahan hal ini menjadi kerugian perusahaan anda.pada intinya permintaan perusahaan C tersebut tidak dapat dipenuhi, karena dalam perpajakan perusahaan b dan perusahaan c merupakan entitas yang berbeda, meskipun manajemennya sama.
jika JKP atau BKP belum diserahkan, maka bisa dibuatkan pembatalan. jika sudah dilakukan penyerahan hal ini menjadi kerugian perusahaan anda.Dear Rekan Siti :
"Seharusnya perusahaan A sudah lapor di tahun 2013 atas penjualan tersebut, jadi perusahaan B harus tetap membayar ke perusahaan A atas tagihan tersebut"
Perusahaan A belum melaporkan FP tersebut sehingga akan dilakukan revisi atas perusahaan tersebut. hal ini masih bisa dilakukan bukan ? sebelum Perusahaan A diperiksa
Dear Rekan Yudi,
"jika JKP atau BKP belum diserahkan, maka bisa dibuatkan pembatalan. jika sudah dilakukan penyerahan hal ini menjadi kerugian perusahaan anda".Jika Perusahaan A belum menyerahkan pembatalan spt apakah yang dimaksud ?
Jika Perusahaan B sudah melapor FP tersebut apakah masih bisa pembatalan ? karena perusahaan B sudah tutup.terima kasih
Dear Rekan Siti :
"Seharusnya perusahaan A sudah lapor di tahun 2013 atas penjualan tersebut, jadi perusahaan B harus tetap membayar ke perusahaan A atas tagihan tersebut"
Perusahaan A belum melaporkan FP tersebut sehingga akan dilakukan revisi atas perusahaan tersebut. hal ini masih bisa dilakukan bukan ? sebelum Perusahaan A diperiksa
Dear Rekan Yudi,
"jika JKP atau BKP belum diserahkan, maka bisa dibuatkan pembatalan. jika sudah dilakukan penyerahan hal ini menjadi kerugian perusahaan anda".Jika Perusahaan A belum menyerahkan pembatalan spt apakah yang dimaksud ?
Jika Perusahaan B sudah melapor FP tersebut apakah masih bisa pembatalan ? karena perusahaan B sudah tutup.terima kasih
sudah dijelaskan secara jelas oleh rekan yudi74 , perusahaan lebih baik membuat pembatalan Faktur Pajak atas transaksi tersebut
sudah dijelaskan secara jelas oleh rekan yudi74 , perusahaan lebih baik membuat pembatalan Faktur Pajak atas transaksi tersebut
- Originaly posted by Uri_D.O:
Jika Perusahaan B sudah melapor FP tersebut apakah masih bisa pembatalan ? karena perusahaan B sudah tutup.
ya mana bisa dibatalkan, lha wong sudah dilap oleh pt b.
persh ente sudah benar dan jangan mau disuruh buat fp lagi oleh pt c, lha wong sudah buat
fp utk pt b, kok disuruh buat lagi, lha lak dobel… pt c pura2 bodo atau memang bodo…
jadi, gak ada hub dgn ppn, yg ada adalah piut pt ente belum dilunasi pembelinya. titik. - Originaly posted by Uri_D.O:
Jika Perusahaan B sudah melapor FP tersebut apakah masih bisa pembatalan ? karena perusahaan B sudah tutup.
ya mana bisa dibatalkan, lha wong sudah dilap oleh pt b.
persh ente sudah benar dan jangan mau disuruh buat fp lagi oleh pt c, lha wong sudah buat
fp utk pt b, kok disuruh buat lagi, lha lak dobel… pt c pura2 bodo atau memang bodo…
jadi, gak ada hub dgn ppn, yg ada adalah piut pt ente belum dilunasi pembelinya. titik.