Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Perusahaan pelayaran
PPN Perusahaan pelayaran
halo rekan, saya mau tanya jika perusahaan pelayaran melakukan penagihan atas ongkos angkut ke perusahaan pelayaran juga apakah kita pungut ppn atau dibebaskan? terima kasih
Viewing 1 of 1 replies