Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Ppn penjualan untuk rep. Office , saya memohon bantuannya . Urgent
Ppn penjualan untuk rep. Office , saya memohon bantuannya . Urgent
menurut auditor , karena ini di catatnya sebagai penjualan jadi ketika nanti Pajak memeriksa PT. A dan menanyakan soal PPN nya dan kita bilang bahwa ini adalah ex-work dan Pajak akan meminta bukti bahwa apakah benar customer kita udah bayar PPN impor nya dan si auditor bilang bahwa kalau kita tidak bisa buktikan bahwa customer sudah bayar PPN waktu mereka melakukan impor, maka kantor pajak akan menyuruh kita yang membyar PPN atas transaksi ex-works tersebut . jadi auditor kita tetap keuh keuh untuk PPN tetap ditagihkan
menurut auditor , karena ini di catatnya sebagai penjualan jadi ketika nanti Pajak memeriksa PT. A dan menanyakan soal PPN nya dan kita bilang bahwa ini adalah ex-work dan Pajak akan meminta bukti bahwa apakah benar customer kita udah bayar PPN impor nya dan si auditor bilang bahwa kalau kita tidak bisa buktikan bahwa customer sudah bayar PPN waktu mereka melakukan impor, maka kantor pajak akan menyuruh kita yang membyar PPN atas transaksi ex-works tersebut . jadi auditor kita tetap keuh keuh untuk PPN tetap ditagihkan
tambahan nih , auditor juga bilang , toh juga PPN ini bias di kreditkan , jadi tidak masalah kalau kita tagih kan ? yang jadi pertanyaan saya , apakah bisa PPN di kreditkan padahal penyerahan barang nya di luar daerah pabean ?
tambahan nih , auditor juga bilang , toh juga PPN ini bias di kreditkan , jadi tidak masalah kalau kita tagih kan ? yang jadi pertanyaan saya , apakah bisa PPN di kreditkan padahal penyerahan barang nya di luar daerah pabean ?
- Originaly posted by ernita situmorang:
karena ini di catatnya sebagai penjualan jadi ketika nanti Pajak memeriksa PT. A dan menanyakan soal PPN nya dan kita bilang bahwa ini adalah ex-work
Dilaporkan di SPT Induk No.I.B
Nggak akan ada pertanyaan, kecuali pemeriksaan..Originaly posted by ernita situmorang:dan Pajak akan meminta bukti bahwa apakah benar customer kita udah bayar PPN impor nya dan si auditor bilang bahwa kalau kita tidak bisa buktikan bahwa customer sudah bayar PPN waktu mereka melakukan impor, maka kantor pajak akan menyuruh kita yang membyar PPN atas transaksi ex-works tersebut
Misalkan fiskus memang menaykan hal tsb, bukankah bisa dijelaskan kita tidak melakukan impor? Dan bukankah semua impor selalu sudah dibayar PPN impornya? Bukankah kalo PPN impor belum dibayar, barang belum bisa keluar dari pabean?
Originaly posted by ernita situmorang:maka kantor pajak akan menyuruh kita yang membyar PPN atas transaksi ex-works tersebut
Kesimpulan yang salah oleh auditor..
Originaly posted by ernita situmorang:jadi auditor kita tetap keuh keuh untuk PPN tetap ditagihkan
Logis, nggak? Bandingkan dengan pemikiran saya…
Supaya lebih puas silahkan baca ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=130&q=&q_do= macth&hlm=1&page=show&id=14488
- Originaly posted by ernita situmorang:
karena ini di catatnya sebagai penjualan jadi ketika nanti Pajak memeriksa PT. A dan menanyakan soal PPN nya dan kita bilang bahwa ini adalah ex-work
Dilaporkan di SPT Induk No.I.B
Nggak akan ada pertanyaan, kecuali pemeriksaan..Originaly posted by ernita situmorang:dan Pajak akan meminta bukti bahwa apakah benar customer kita udah bayar PPN impor nya dan si auditor bilang bahwa kalau kita tidak bisa buktikan bahwa customer sudah bayar PPN waktu mereka melakukan impor, maka kantor pajak akan menyuruh kita yang membyar PPN atas transaksi ex-works tersebut
Misalkan fiskus memang menaykan hal tsb, bukankah bisa dijelaskan kita tidak melakukan impor? Dan bukankah semua impor selalu sudah dibayar PPN impornya? Bukankah kalo PPN impor belum dibayar, barang belum bisa keluar dari pabean?
Originaly posted by ernita situmorang:maka kantor pajak akan menyuruh kita yang membyar PPN atas transaksi ex-works tersebut
Kesimpulan yang salah oleh auditor..
Originaly posted by ernita situmorang:jadi auditor kita tetap keuh keuh untuk PPN tetap ditagihkan
Logis, nggak? Bandingkan dengan pemikiran saya…
Supaya lebih puas silahkan baca ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=130&q=&q_do= macth&hlm=1&page=show&id=14488
- Originaly posted by ernita situmorang:
ada tidak UU yang mengatur masalah ini ?
krn auditor saya bilang harus di tagihkan PPN nya,liat casenya..
dimana penyerahan BKP dilakukan..
di Inggris kan?
dengan demikian diluar kuasa UU PPN..sepakat ini..
Originaly posted by begawan5060:Atas penjual barang xyz dari PT. A ke PT. B tidak terutang PPN karena transaksi berada di luar daerah pabean..
Originaly posted by ernita situmorang:tambahan nih , auditor juga bilang , toh juga PPN ini bias di kreditkan , jadi tidak masalah kalau kita tagih kan ? yang jadi pertanyaan saya , apakah bisa PPN di kreditkan padahal penyerahan barang nya di luar daerah pabean ?
ini auditor yang nyari aman aja..
daripada repot jelasin ke fiskus dkk, mendingan tagihin aja..
begitulah kira kira..
tapi selama pihak B setuju untuk bayar ya saya kira gak masalah..cmiiw
- Originaly posted by ernita situmorang:
ada tidak UU yang mengatur masalah ini ?
krn auditor saya bilang harus di tagihkan PPN nya,liat casenya..
dimana penyerahan BKP dilakukan..
di Inggris kan?
dengan demikian diluar kuasa UU PPN..sepakat ini..
Originaly posted by begawan5060:Atas penjual barang xyz dari PT. A ke PT. B tidak terutang PPN karena transaksi berada di luar daerah pabean..
Originaly posted by ernita situmorang:tambahan nih , auditor juga bilang , toh juga PPN ini bias di kreditkan , jadi tidak masalah kalau kita tagih kan ? yang jadi pertanyaan saya , apakah bisa PPN di kreditkan padahal penyerahan barang nya di luar daerah pabean ?
ini auditor yang nyari aman aja..
daripada repot jelasin ke fiskus dkk, mendingan tagihin aja..
begitulah kira kira..
tapi selama pihak B setuju untuk bayar ya saya kira gak masalah..cmiiw
[quote=begawan5060]Misalkan fiskus memang menaykan hal tsb, bukankah bisa dijelaskan kita tidak melakukan impor? Dan bukankah semua impor selalu sudah dibayar PPN impornya? Bukankah kalo PPN impor belum dibayar, barang belum bisa keluar dari pabean?
ada beberapa case customer tidak menggunakan jalur resmi untuk melakukan import ( saya tidak terlalu paham soal masalah import ini , tapi jalur tidak resmi atau yang biasa disebut "borongan" memang tidak dibayarkan PPN nya ) jadi auditor khawatir kalau customer tidak menggunakan jalur resmi maka PPN impor tidak dibayar , bukankah seharusnya jadi masalah si customer ? karena saat terjadi penyerahan barang di inggris , saya mem provide semua document untuk mereka memproses barang tersebut melalui bea cukai ( customs invoice , PL, Do dll) kan ini tandanya kita melakukan proses yang benar , sekiranya customer tidak mengirim secara resmi dan tidak mengikuti jalur resmi , itu kan jadi masalah mereka.[quote=begawan5060]Misalkan fiskus memang menaykan hal tsb, bukankah bisa dijelaskan kita tidak melakukan impor? Dan bukankah semua impor selalu sudah dibayar PPN impornya? Bukankah kalo PPN impor belum dibayar, barang belum bisa keluar dari pabean?
ada beberapa case customer tidak menggunakan jalur resmi untuk melakukan import ( saya tidak terlalu paham soal masalah import ini , tapi jalur tidak resmi atau yang biasa disebut "borongan" memang tidak dibayarkan PPN nya ) jadi auditor khawatir kalau customer tidak menggunakan jalur resmi maka PPN impor tidak dibayar , bukankah seharusnya jadi masalah si customer ? karena saat terjadi penyerahan barang di inggris , saya mem provide semua document untuk mereka memproses barang tersebut melalui bea cukai ( customs invoice , PL, Do dll) kan ini tandanya kita melakukan proses yang benar , sekiranya customer tidak mengirim secara resmi dan tidak mengikuti jalur resmi , itu kan jadi masalah mereka.- Originaly posted by yovi:
ini auditor yang nyari aman aja..daripada repot jelasin ke fiskus dkk, mendingan tagihin aja..begitulah kira kira..tapi selama pihak B setuju untuk bayar ya saya kira gak masalah
pihak B tidak mau bayar , karena kan jadinya double tax
- Originaly posted by yovi:
ini auditor yang nyari aman aja..daripada repot jelasin ke fiskus dkk, mendingan tagihin aja..begitulah kira kira..tapi selama pihak B setuju untuk bayar ya saya kira gak masalah
pihak B tidak mau bayar , karena kan jadinya double tax
- Originaly posted by begawan5060:
Misalkan fiskus memang menaykan hal tsb, bukankah bisa dijelaskan kita tidak melakukan impor? Dan bukankah semua impor selalu sudah dibayar PPN impornya? Bukankah kalo PPN impor belum dibayar, barang belum bisa keluar dari pabean?
ada beberapa case customer tidak menggunakan jalur resmi untuk melakukan import ( saya tidak terlalu paham soal masalah import ini , tapi jalur tidak resmi atau yang biasa disebut "borongan" memang tidak dibayarkan PPN nya ) jadi auditor khawatir kalau customer tidak menggunakan jalur resmi maka PPN impor tidak dibayar , bukankah seharusnya jadi masalah si customer ? karena saat terjadi penyerahan barang di inggris , saya mem provide semua document untuk mereka memproses barang tersebut melalui bea cukai ( customs invoice , PL, Do dll) kan ini tandanya kita melakukan proses yang benar , sekiranya customer tidak mengirim secara resmi dan tidak mengikuti jalur resmi , itu kan jadi masalah mereka.
- Originaly posted by begawan5060:
Misalkan fiskus memang menaykan hal tsb, bukankah bisa dijelaskan kita tidak melakukan impor? Dan bukankah semua impor selalu sudah dibayar PPN impornya? Bukankah kalo PPN impor belum dibayar, barang belum bisa keluar dari pabean?
ada beberapa case customer tidak menggunakan jalur resmi untuk melakukan import ( saya tidak terlalu paham soal masalah import ini , tapi jalur tidak resmi atau yang biasa disebut "borongan" memang tidak dibayarkan PPN nya ) jadi auditor khawatir kalau customer tidak menggunakan jalur resmi maka PPN impor tidak dibayar , bukankah seharusnya jadi masalah si customer ? karena saat terjadi penyerahan barang di inggris , saya mem provide semua document untuk mereka memproses barang tersebut melalui bea cukai ( customs invoice , PL, Do dll) kan ini tandanya kita melakukan proses yang benar , sekiranya customer tidak mengirim secara resmi dan tidak mengikuti jalur resmi , itu kan jadi masalah mereka.
- Originaly posted by ernita situmorang:
jadi auditor khawatir kalau customer tidak menggunakan jalur resmi maka PPN impor tidak dibayar
Hanya "khawatir" dijadikan pembenaran memungut PPN?
Originaly posted by ernita situmorang:saya mem provide semua document untuk mereka memproses barang tersebut melalui bea cukai ( customs invoice , PL, Do dll) kan ini tandanya kita melakukan proses yang benar , sekiranya customer tidak mengirim secara resmi dan tidak mengikuti jalur resmi , itu kan jadi masalah mereka.
Saya sangat setuju pemikiran rekan Erni…
Originaly posted by ernita situmorang:pihak B tidak mau bayar , karena kan jadinya double tax
Siapapun nggak mau bayar…