Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Ppn penjualan untuk rep. Office , saya memohon bantuannya . Urgent

  • Ppn penjualan untuk rep. Office , saya memohon bantuannya . Urgent

  • ernita situmorang

    Member
    2 February 2015 at 3:18 pm

    menurut auditor , karena ini di catatnya sebagai penjualan jadi ketika nanti Pajak memeriksa PT. A dan menanyakan soal PPN nya dan kita bilang bahwa ini adalah ex-work dan Pajak akan meminta bukti bahwa apakah benar customer kita udah bayar PPN impor nya dan si auditor bilang bahwa kalau kita tidak bisa buktikan bahwa customer sudah bayar PPN waktu mereka melakukan impor, maka kantor pajak akan menyuruh kita yang membyar PPN atas transaksi ex-works tersebut . jadi auditor kita tetap keuh keuh untuk PPN tetap ditagihkan

  • ernita situmorang

    Member
    2 February 2015 at 3:18 pm

    menurut auditor , karena ini di catatnya sebagai penjualan jadi ketika nanti Pajak memeriksa PT. A dan menanyakan soal PPN nya dan kita bilang bahwa ini adalah ex-work dan Pajak akan meminta bukti bahwa apakah benar customer kita udah bayar PPN impor nya dan si auditor bilang bahwa kalau kita tidak bisa buktikan bahwa customer sudah bayar PPN waktu mereka melakukan impor, maka kantor pajak akan menyuruh kita yang membyar PPN atas transaksi ex-works tersebut . jadi auditor kita tetap keuh keuh untuk PPN tetap ditagihkan

  • ernita situmorang

    Member
    2 February 2015 at 3:29 pm

    tambahan nih , auditor juga bilang , toh juga PPN ini bias di kreditkan , jadi tidak masalah kalau kita tagih kan ? yang jadi pertanyaan saya , apakah bisa PPN di kreditkan padahal penyerahan barang nya di luar daerah pabean ?

  • ernita situmorang

    Member
    2 February 2015 at 3:29 pm

    tambahan nih , auditor juga bilang , toh juga PPN ini bias di kreditkan , jadi tidak masalah kalau kita tagih kan ? yang jadi pertanyaan saya , apakah bisa PPN di kreditkan padahal penyerahan barang nya di luar daerah pabean ?

  • begawan5060

    Member
    2 February 2015 at 3:33 pm
    Originaly posted by ernita situmorang:

    karena ini di catatnya sebagai penjualan jadi ketika nanti Pajak memeriksa PT. A dan menanyakan soal PPN nya dan kita bilang bahwa ini adalah ex-work

    Dilaporkan di SPT Induk No.I.B
    Nggak akan ada pertanyaan, kecuali pemeriksaan..

    Originaly posted by ernita situmorang:

    dan Pajak akan meminta bukti bahwa apakah benar customer kita udah bayar PPN impor nya dan si auditor bilang bahwa kalau kita tidak bisa buktikan bahwa customer sudah bayar PPN waktu mereka melakukan impor, maka kantor pajak akan menyuruh kita yang membyar PPN atas transaksi ex-works tersebut

    Misalkan fiskus memang menaykan hal tsb, bukankah bisa dijelaskan kita tidak melakukan impor? Dan bukankah semua impor selalu sudah dibayar PPN impornya? Bukankah kalo PPN impor belum dibayar, barang belum bisa keluar dari pabean?

    Originaly posted by ernita situmorang:

    maka kantor pajak akan menyuruh kita yang membyar PPN atas transaksi ex-works tersebut

    Kesimpulan yang salah oleh auditor..

    Originaly posted by ernita situmorang:

    jadi auditor kita tetap keuh keuh untuk PPN tetap ditagihkan

    Logis, nggak? Bandingkan dengan pemikiran saya…

    Supaya lebih puas silahkan baca ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=130&q=&q_do= macth&hlm=1&page=show&id=14488

    ortax

  • begawan5060

    Member
    2 February 2015 at 3:33 pm
    Originaly posted by ernita situmorang:

    karena ini di catatnya sebagai penjualan jadi ketika nanti Pajak memeriksa PT. A dan menanyakan soal PPN nya dan kita bilang bahwa ini adalah ex-work

    Dilaporkan di SPT Induk No.I.B
    Nggak akan ada pertanyaan, kecuali pemeriksaan..

    Originaly posted by ernita situmorang:

    dan Pajak akan meminta bukti bahwa apakah benar customer kita udah bayar PPN impor nya dan si auditor bilang bahwa kalau kita tidak bisa buktikan bahwa customer sudah bayar PPN waktu mereka melakukan impor, maka kantor pajak akan menyuruh kita yang membyar PPN atas transaksi ex-works tersebut

    Misalkan fiskus memang menaykan hal tsb, bukankah bisa dijelaskan kita tidak melakukan impor? Dan bukankah semua impor selalu sudah dibayar PPN impornya? Bukankah kalo PPN impor belum dibayar, barang belum bisa keluar dari pabean?

    Originaly posted by ernita situmorang:

    maka kantor pajak akan menyuruh kita yang membyar PPN atas transaksi ex-works tersebut

    Kesimpulan yang salah oleh auditor..

    Originaly posted by ernita situmorang:

    jadi auditor kita tetap keuh keuh untuk PPN tetap ditagihkan

    Logis, nggak? Bandingkan dengan pemikiran saya…

    Supaya lebih puas silahkan baca ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=130&q=&q_do= macth&hlm=1&page=show&id=14488

    ortax

  • Yovi

    Member
    2 February 2015 at 4:16 pm
    Originaly posted by ernita situmorang:

    ada tidak UU yang mengatur masalah ini ?
    krn auditor saya bilang harus di tagihkan PPN nya,

    liat casenya..
    dimana penyerahan BKP dilakukan..
    di Inggris kan?
    dengan demikian diluar kuasa UU PPN..

    sepakat ini..

    Originaly posted by begawan5060:

    Atas penjual barang xyz dari PT. A ke PT. B tidak terutang PPN karena transaksi berada di luar daerah pabean..

    Originaly posted by ernita situmorang:

    tambahan nih , auditor juga bilang , toh juga PPN ini bias di kreditkan , jadi tidak masalah kalau kita tagih kan ? yang jadi pertanyaan saya , apakah bisa PPN di kreditkan padahal penyerahan barang nya di luar daerah pabean ?

    ini auditor yang nyari aman aja..
    daripada repot jelasin ke fiskus dkk, mendingan tagihin aja..
    begitulah kira kira..
    tapi selama pihak B setuju untuk bayar ya saya kira gak masalah..

    cmiiw

  • Yovi

    Member
    2 February 2015 at 4:16 pm
    Originaly posted by ernita situmorang:

    ada tidak UU yang mengatur masalah ini ?
    krn auditor saya bilang harus di tagihkan PPN nya,

    liat casenya..
    dimana penyerahan BKP dilakukan..
    di Inggris kan?
    dengan demikian diluar kuasa UU PPN..

    sepakat ini..

    Originaly posted by begawan5060:

    Atas penjual barang xyz dari PT. A ke PT. B tidak terutang PPN karena transaksi berada di luar daerah pabean..

    Originaly posted by ernita situmorang:

    tambahan nih , auditor juga bilang , toh juga PPN ini bias di kreditkan , jadi tidak masalah kalau kita tagih kan ? yang jadi pertanyaan saya , apakah bisa PPN di kreditkan padahal penyerahan barang nya di luar daerah pabean ?

    ini auditor yang nyari aman aja..
    daripada repot jelasin ke fiskus dkk, mendingan tagihin aja..
    begitulah kira kira..
    tapi selama pihak B setuju untuk bayar ya saya kira gak masalah..

    cmiiw

  • ernita situmorang

    Member
    2 February 2015 at 4:57 pm

    [quote=begawan5060]Misalkan fiskus memang menaykan hal tsb, bukankah bisa dijelaskan kita tidak melakukan impor? Dan bukankah semua impor selalu sudah dibayar PPN impornya? Bukankah kalo PPN impor belum dibayar, barang belum bisa keluar dari pabean?
    ada beberapa case customer tidak menggunakan jalur resmi untuk melakukan import ( saya tidak terlalu paham soal masalah import ini , tapi jalur tidak resmi atau yang biasa disebut "borongan" memang tidak dibayarkan PPN nya ) jadi auditor khawatir kalau customer tidak menggunakan jalur resmi maka PPN impor tidak dibayar , bukankah seharusnya jadi masalah si customer ? karena saat terjadi penyerahan barang di inggris , saya mem provide semua document untuk mereka memproses barang tersebut melalui bea cukai ( customs invoice , PL, Do dll) kan ini tandanya kita melakukan proses yang benar , sekiranya customer tidak mengirim secara resmi dan tidak mengikuti jalur resmi , itu kan jadi masalah mereka.

  • ernita situmorang

    Member
    2 February 2015 at 4:57 pm

    [quote=begawan5060]Misalkan fiskus memang menaykan hal tsb, bukankah bisa dijelaskan kita tidak melakukan impor? Dan bukankah semua impor selalu sudah dibayar PPN impornya? Bukankah kalo PPN impor belum dibayar, barang belum bisa keluar dari pabean?
    ada beberapa case customer tidak menggunakan jalur resmi untuk melakukan import ( saya tidak terlalu paham soal masalah import ini , tapi jalur tidak resmi atau yang biasa disebut "borongan" memang tidak dibayarkan PPN nya ) jadi auditor khawatir kalau customer tidak menggunakan jalur resmi maka PPN impor tidak dibayar , bukankah seharusnya jadi masalah si customer ? karena saat terjadi penyerahan barang di inggris , saya mem provide semua document untuk mereka memproses barang tersebut melalui bea cukai ( customs invoice , PL, Do dll) kan ini tandanya kita melakukan proses yang benar , sekiranya customer tidak mengirim secara resmi dan tidak mengikuti jalur resmi , itu kan jadi masalah mereka.

  • ernita situmorang

    Member
    2 February 2015 at 4:58 pm
    Originaly posted by yovi:

    ini auditor yang nyari aman aja..daripada repot jelasin ke fiskus dkk, mendingan tagihin aja..begitulah kira kira..tapi selama pihak B setuju untuk bayar ya saya kira gak masalah

    pihak B tidak mau bayar , karena kan jadinya double tax

  • ernita situmorang

    Member
    2 February 2015 at 4:58 pm
    Originaly posted by yovi:

    ini auditor yang nyari aman aja..daripada repot jelasin ke fiskus dkk, mendingan tagihin aja..begitulah kira kira..tapi selama pihak B setuju untuk bayar ya saya kira gak masalah

    pihak B tidak mau bayar , karena kan jadinya double tax

  • ernita situmorang

    Member
    2 February 2015 at 4:59 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Misalkan fiskus memang menaykan hal tsb, bukankah bisa dijelaskan kita tidak melakukan impor? Dan bukankah semua impor selalu sudah dibayar PPN impornya? Bukankah kalo PPN impor belum dibayar, barang belum bisa keluar dari pabean?

    ada beberapa case customer tidak menggunakan jalur resmi untuk melakukan import ( saya tidak terlalu paham soal masalah import ini , tapi jalur tidak resmi atau yang biasa disebut "borongan" memang tidak dibayarkan PPN nya ) jadi auditor khawatir kalau customer tidak menggunakan jalur resmi maka PPN impor tidak dibayar , bukankah seharusnya jadi masalah si customer ? karena saat terjadi penyerahan barang di inggris , saya mem provide semua document untuk mereka memproses barang tersebut melalui bea cukai ( customs invoice , PL, Do dll) kan ini tandanya kita melakukan proses yang benar , sekiranya customer tidak mengirim secara resmi dan tidak mengikuti jalur resmi , itu kan jadi masalah mereka.

  • ernita situmorang

    Member
    2 February 2015 at 4:59 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Misalkan fiskus memang menaykan hal tsb, bukankah bisa dijelaskan kita tidak melakukan impor? Dan bukankah semua impor selalu sudah dibayar PPN impornya? Bukankah kalo PPN impor belum dibayar, barang belum bisa keluar dari pabean?

    ada beberapa case customer tidak menggunakan jalur resmi untuk melakukan import ( saya tidak terlalu paham soal masalah import ini , tapi jalur tidak resmi atau yang biasa disebut "borongan" memang tidak dibayarkan PPN nya ) jadi auditor khawatir kalau customer tidak menggunakan jalur resmi maka PPN impor tidak dibayar , bukankah seharusnya jadi masalah si customer ? karena saat terjadi penyerahan barang di inggris , saya mem provide semua document untuk mereka memproses barang tersebut melalui bea cukai ( customs invoice , PL, Do dll) kan ini tandanya kita melakukan proses yang benar , sekiranya customer tidak mengirim secara resmi dan tidak mengikuti jalur resmi , itu kan jadi masalah mereka.

  • begawan5060

    Member
    2 February 2015 at 5:18 pm
    Originaly posted by ernita situmorang:

    jadi auditor khawatir kalau customer tidak menggunakan jalur resmi maka PPN impor tidak dibayar

    Hanya "khawatir" dijadikan pembenaran memungut PPN?

    Originaly posted by ernita situmorang:

    saya mem provide semua document untuk mereka memproses barang tersebut melalui bea cukai ( customs invoice , PL, Do dll) kan ini tandanya kita melakukan proses yang benar , sekiranya customer tidak mengirim secara resmi dan tidak mengikuti jalur resmi , itu kan jadi masalah mereka.

    Saya sangat setuju pemikiran rekan Erni…

    Originaly posted by ernita situmorang:

    pihak B tidak mau bayar , karena kan jadinya double tax

    Siapapun nggak mau bayar…

Viewing 16 - 30 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now