Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Penjualan Rumah oleh Perusahaan Non PKP

  • PPN Penjualan Rumah oleh Perusahaan Non PKP

     Naruto89 updated 1 year, 8 months ago 2 Members · 2 Posts
  • NM Riza

    Member
    4 July 2022 at 5:14 pm

    Selamat sore rekan-rekan Ortax …

    Perkenalkan nama saya riza, baru bergabung di ortax , mohon maaf jika belum tahu cara yang benar dalam penulisan di forum diskusi …

    Mau minta bantu pencerahan rekan2 …

    1. Bila perusahaan tidak PKP tetapi melakukan usaha penjualan rumah komersil (non subsidi), apakah tetap harus bayar PPN (terhutang PPN) atau tidak, terhadap rumah yang dijual nya ?

    2. Tanah yang dipergunakan untuk membangun perumahan adalah milik pribadi ( bukan milik perusahaan )dengan sistem bagi hasil. Semua biaya pembangunan sampai pemasaran diserahkan ke developer

    a. apakah pph yang disetorkan atas penjualan rumah tersebut memakai nama developer bisa diakui di pajak ?

    b. dan pendapatan penjualan atas rumah tersebut juga dapat di bukukan oleh developer pada laporan rugi laba nya?

    Terima kasih sebelum nya …

  • Naruto89

    Member
    5 July 2022 at 9:47 am

    1. kalau tidak PKP tidak perlu memungut PPN

    2. yang melakukan penjualan adalah developer, maka atas pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yg membayar adalah developer.

    3. pendapatan penjualan akan dibukukan oleh developer hanya sebesar persentase porsi pembagiannya saja.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now