Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Penjualan Mobil Bekas

  • PPN Penjualan Mobil Bekas

     bayem updated 13 years, 8 months ago 17 Members · 38 Posts
  • prasetyoutomo

    Member
    6 May 2010 at 9:59 am
  • prasetyoutomo

    Member
    6 May 2010 at 9:59 am

    Mohon Pencerahannya rekan2 ortax

    Berapakah tarif PPN Penjualan Mobil Bekas, jika kami adalah perusahaan yang bergerak dlm jual beli mobil Bekas.

    Mohon dengan peraturannya jika ada,

    Makasih banyak sblmnya

  • ktfd

    Member
    6 May 2010 at 10:16 am

    kena tarif normal 10%.
    ini bisa dibaca, krn berhub dgn mobil bekas rekan…
    salam.
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 79/PMK.03/2010
    TENTANG
    PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
    BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN
    KEGIATAN USAHA TERTENTU

  • prasetyoutomo

    Member
    7 May 2010 at 9:24 am

    Rekan ktfd, saya pernah mendengar bahwa tarif pajaknya bukannya 1 % ya,

    Mohon konfirmasinya

  • Altis

    Member
    7 May 2010 at 9:40 am
    Originaly posted by ktfd:

    kena tarif normal 10%.

    sependapat dengan rekan ktfd

    Originaly posted by prasetyoutomo:

    Rekan ktfd, saya pernah mendengar bahwa tarif pajaknya bukannya 1 % ya

    yang dimaksud 1% itu adalah PPN yang wajib disetor pada setiap masa pajak
    karena penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran diharuskan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan yang nilai PM nya sebesar 90% dari PK, sehingga yang wajib disetor hanya sebesar 10% PK atau 1% dari DPP

    mohon koreksi jika salah^^

  • ndoet

    Member
    7 May 2010 at 9:41 am
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    saya pernah mendengar bahwa tarif pajaknya bukannya 1 % ya,

    bwetoool…. mas pras….

    kalo gag salah ini dasarnya :
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 79/PMK.03/2010 pasal 5.

  • ktfd

    Member
    7 May 2010 at 10:35 am
    Originaly posted by prasetyoutomo:

    saya pernah mendengar bahwa tarif pajaknya bukannya 1 % ya,

    rekan prasetyo, tarif penyerahan bukan 1% tapi tarif normal 10%, nah yg 1% itu
    adalah jumlah kurang bayar yg harus anda bayar ke kas negara setelah perhitungan
    pajak keluaran 10% -/- pajak masukan (90%xpajak keluaran) = 1%.
    utk jelasnya nih dari pmk 79 tsb:
    salam.

    pmk 79
    Pasal 3
    Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebesar :
    90% (sembilan puluh persen) dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran;
    80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran.

    Pasal 4
    (1) Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.
    (2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah peredaran usaha.

    Pasal 5
    Pajak Pertambahan Nilai yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yaitu sebesar :
    sama dengan 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
    sama dengan 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.

  • hipnotiz

    Member
    10 May 2010 at 3:42 pm

    1.kalo mobilnya titipan dari orang A, apakah ya kena ppn?
    2.kalo beli dari A,100 juta,apakah mungut ppn? dijual 105 juta?,gimana ngitungnya?

  • prasetyoutomo

    Member
    11 May 2010 at 11:39 am

    Kalau begitu dengan kata lain, kita dalam menetapkan harga tetap memungut dari customer dengan PPN 10 % ya

    Ilustrasi
    harga Mobil 100 jt, berarti kita tetap memungut PPN sebesar 10 jt ya.
    lalu kita setor dengan kalkulasi Pajak masukan, berarti hanya 1 juta.

    Apa gak rugi tuh negara ???

    Mohon penjelasan lebih dalam, bingung neh.

  • kuning

    Member
    11 May 2010 at 12:08 pm

    rekan2 ORTAX saya mau tanya dunk…
    klo jual kapal angkutan, kena pajaknya jenis apa saja ya???
    mohon pencerahannya…

  • Altis

    Member
    11 May 2010 at 2:30 pm
    Originaly posted by kuning:

    Ilustrasi
    harga Mobil 100 jt, berarti kita tetap memungut PPN sebesar 10 jt ya.
    lalu kita setor dengan kalkulasi Pajak masukan, berarti hanya 1 juta.

    betul om..

    Originaly posted by prasetyoutomo:

    Apa gak rugi tuh negara ???

    g juga d kayanya..metode itu dibuat untuk penyederhanaan perhitungan..mungkin ada kesulitan/memakan waktu lama dalam mencari perhitungan PPN masukan sebenarnya, jadi dibuat peraturan seperti ini^^

  • ewox

    Member
    11 May 2010 at 2:35 pm
    Originaly posted by Altis:

    betul om..

    lah klo begitu hitungannya anda dapat untung dari pemungutan ppn dong ya, rekan altis. he he he he he pungut ppn 10 juta setor 1 juta.

  • Altis

    Member
    11 May 2010 at 2:55 pm
    Originaly posted by ewox:

    klo begitu hitungannya anda dapat untung dari pemungutan ppn dong ya, rekan altis. he he he he he pungut ppn 10 juta setor 1 juta.

    astaga…ini pake deemed kegiatan yah…salah 2 post ku yang tadi
    mustinya pungut 1% aja dari penjualan bruto,
    jadi jual mobil bekas 100jt
    PPN yang musti dipungut dan disetor 1%, jadi 1 juta..

    terima kasih koreksinya rekan ewox^^
    mohon koreksi lagi y kalo salah^^

  • aepklaten

    Member
    11 May 2010 at 2:56 pm
    Originaly posted by ewox:

    lah klo begitu hitungannya anda dapat untung dari pemungutan ppn dong ya, rekan altis. he he he he he pungut ppn 10 juta setor 1 juta.

    menurut saya memang seperti itu karena atas pajak masukannya kan tidak dapat dikreditkan. karena perhitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang kegiatannya semata2 melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran adalah 90% dari pajak keluaran sehingga yang disetorkan ke kas negara adalah 1% dari DPP.

  • ewox

    Member
    11 May 2010 at 3:02 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    menurut saya memang seperti itu karena atas pajak masukannya kan tidak dapat dikreditkan. karena perhitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang kegiatannya semata2 melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran adalah 90% dari pajak keluaran sehingga yang disetorkan ke kas negara adalah 1% dari DPP.

    klo begitu rekan aep, berarti anda tidak menyetorkan ppn yang anda pungut secara penuh. (pungut 10 juta, setor 1 juta). he he he he he

Viewing 1 - 15 of 38 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now