Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Penjualan Mobil Bekas
Mohon Pencerahannya rekan2 ortax
Berapakah tarif PPN Penjualan Mobil Bekas, jika kami adalah perusahaan yang bergerak dlm jual beli mobil Bekas.
Mohon dengan peraturannya jika ada,
Makasih banyak sblmnya
kena tarif normal 10%.
ini bisa dibaca, krn berhub dgn mobil bekas rekan…
salam.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79/PMK.03/2010
TENTANG
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN
KEGIATAN USAHA TERTENTURekan ktfd, saya pernah mendengar bahwa tarif pajaknya bukannya 1 % ya,
Mohon konfirmasinya
- Originaly posted by ktfd:
kena tarif normal 10%.
sependapat dengan rekan ktfd
Originaly posted by prasetyoutomo:Rekan ktfd, saya pernah mendengar bahwa tarif pajaknya bukannya 1 % ya
yang dimaksud 1% itu adalah PPN yang wajib disetor pada setiap masa pajak
karena penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran diharuskan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan yang nilai PM nya sebesar 90% dari PK, sehingga yang wajib disetor hanya sebesar 10% PK atau 1% dari DPPmohon koreksi jika salah^^
- Originaly posted by prasetyoutomo:
saya pernah mendengar bahwa tarif pajaknya bukannya 1 % ya,
bwetoool…. mas pras….
kalo gag salah ini dasarnya :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79/PMK.03/2010 pasal 5. - Originaly posted by prasetyoutomo:
saya pernah mendengar bahwa tarif pajaknya bukannya 1 % ya,
rekan prasetyo, tarif penyerahan bukan 1% tapi tarif normal 10%, nah yg 1% itu
adalah jumlah kurang bayar yg harus anda bayar ke kas negara setelah perhitungan
pajak keluaran 10% -/- pajak masukan (90%xpajak keluaran) = 1%.
utk jelasnya nih dari pmk 79 tsb:
salam.pmk 79
Pasal 3
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebesar :
90% (sembilan puluh persen) dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran;
80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran.Pasal 4
(1) Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah peredaran usaha.Pasal 5
Pajak Pertambahan Nilai yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yaitu sebesar :
sama dengan 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
sama dengan 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. 1.kalo mobilnya titipan dari orang A, apakah ya kena ppn?
2.kalo beli dari A,100 juta,apakah mungut ppn? dijual 105 juta?,gimana ngitungnya?Kalau begitu dengan kata lain, kita dalam menetapkan harga tetap memungut dari customer dengan PPN 10 % ya
Ilustrasi
harga Mobil 100 jt, berarti kita tetap memungut PPN sebesar 10 jt ya.
lalu kita setor dengan kalkulasi Pajak masukan, berarti hanya 1 juta.Apa gak rugi tuh negara ???
Mohon penjelasan lebih dalam, bingung neh.
rekan2 ORTAX saya mau tanya dunk…
klo jual kapal angkutan, kena pajaknya jenis apa saja ya???
mohon pencerahannya…- Originaly posted by kuning:
Ilustrasi
harga Mobil 100 jt, berarti kita tetap memungut PPN sebesar 10 jt ya.
lalu kita setor dengan kalkulasi Pajak masukan, berarti hanya 1 juta.betul om..
Originaly posted by prasetyoutomo:Apa gak rugi tuh negara ???
g juga d kayanya..metode itu dibuat untuk penyederhanaan perhitungan..mungkin ada kesulitan/memakan waktu lama dalam mencari perhitungan PPN masukan sebenarnya, jadi dibuat peraturan seperti ini^^
- Originaly posted by Altis:
betul om..
lah klo begitu hitungannya anda dapat untung dari pemungutan ppn dong ya, rekan altis. he he he he he pungut ppn 10 juta setor 1 juta.
- Originaly posted by ewox:
klo begitu hitungannya anda dapat untung dari pemungutan ppn dong ya, rekan altis. he he he he he pungut ppn 10 juta setor 1 juta.
astaga…ini pake deemed kegiatan yah…salah 2 post ku yang tadi
mustinya pungut 1% aja dari penjualan bruto,
jadi jual mobil bekas 100jt
PPN yang musti dipungut dan disetor 1%, jadi 1 juta..terima kasih koreksinya rekan ewox^^
mohon koreksi lagi y kalo salah^^ - Originaly posted by ewox:
lah klo begitu hitungannya anda dapat untung dari pemungutan ppn dong ya, rekan altis. he he he he he pungut ppn 10 juta setor 1 juta.
menurut saya memang seperti itu karena atas pajak masukannya kan tidak dapat dikreditkan. karena perhitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang kegiatannya semata2 melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran adalah 90% dari pajak keluaran sehingga yang disetorkan ke kas negara adalah 1% dari DPP.
- Originaly posted by aepklaten:
menurut saya memang seperti itu karena atas pajak masukannya kan tidak dapat dikreditkan. karena perhitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang kegiatannya semata2 melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran adalah 90% dari pajak keluaran sehingga yang disetorkan ke kas negara adalah 1% dari DPP.
klo begitu rekan aep, berarti anda tidak menyetorkan ppn yang anda pungut secara penuh. (pungut 10 juta, setor 1 juta). he he he he he