Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Penjualan ke Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau
PPN Penjualan ke Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau
Dear Rekan sekalian,
perusahan kami akan melakukan penjualan ke kota Tanjung Pinang, jadi untuk faktur pajak yang digunakan kode 010 atau 070 ya?
mohon pencerahannya, terima kasih
wilayah di indonesia yang dibebaskan ada 4 rekan yaitu Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Selama penyerahannya di LUAR wilayah tsb, maka kode pajaknya selain 07 yah rekan. terima kasih
baik rekan, terima kasih atas informasinya.
berhubung tg.pinang 1 tanah dengan bintan hal itu yg membuat keraguan.setelah menghubungi kring pajak, ternyata tg.pinang beberapa wilayahnya bukan kawasan bebas maka ada yang dikenakan PPN.
Viewing 1 - 2 of 2 replies