Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN pengalihan tanah bangunan

  • PPN pengalihan tanah bangunan

     Gani updated 13 years, 10 months ago 7 Members · 86 Posts
  • ndoet

    Member
    1 July 2010 at 2:30 pm
    Originaly posted by dwiputras:

    Kalau rekan ndoet menulis keuntungan karena penjualan pasti saya tidak tanya lagi, karena itu istilah UU. Sorry ya.

    oooohh…..
    jadi laba penjualan itu berbeda ya dari keuntungan karena penjualan …..
    sori atuh …..

  • dwiputras

    Member
    1 July 2010 at 2:33 pm

    Maaf salah copas, rekan bobbisk, hehe
    PP 71 2008

    Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.

    (kalau tidak salah rekan bobbisk sudah mengutip PP ini)

  • Aries Tanno

    Member
    1 July 2010 at 2:36 pm
    Originaly posted by bobisk:

    berarti seharusnya pph psl 4 final itu dihitung dr selisih harga jual dgn harga beli/nilai buku…

    Sangat sependapt. Logikanya memang begitu rekan bobisk.
    Namun demikian, dalam menerapkan peraturan, dalam hal ini adalah aturan di bidang perpajakan, kita tidak bisa pakai logika. kita harus merujuk kepada ketentuan teknisnya. Ketentuan yang ada di UU hanya sebagai pedoman umum.

    Bila sebuah ketentuan telah ada aturan khusus, maka, yang kita gunakan sebagai acuan adalah aturan khusus, bukan lagi aturan umum (lex specialis derogat lex generalis)

    Sesuai dengan postingan rekan dwi…, PP No. 29 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU, telah secara khusus mengatur bahwa teknis penghitungan PPh atas sewa atas tanah dan atau bangunan adalah dari jumlah bruto dan bersifat final.

    Salam

  • bobisk

    Member
    1 July 2010 at 2:36 pm
    Originaly posted by ndoet:

    oooohh…..
    jadi laba penjualan itu berbeda ya dari keuntungan karena penjualan …..
    sori atuh …..

    maksudnya?

  • ndoet

    Member
    1 July 2010 at 2:39 pm
    Originaly posted by ndoet:

    Originaly posted by dwiputras:
    Kemudian diubah dengan PP 71/2008 menjadi:
    Bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat final.

    Perubahannya ada pada perluasan siapa yang dikenakan PPh Final: tadinya OP yang usahanya mengalihkan tanah/bangunan, menjadi OP dan Badan dengan usaha apa pun

    Setelah badan dimasukkan dalam kategori pasal 8, inilah yang menyebabkan tumpang tindih atau dobel pembayaran, meskipun tidak dobel penghitungan PPh Badannya.

    gimana maksud konkritnya pak ??

    boleh dikasih contoh dengan memakai angka ??

    maklum saya masih kurang mengerti, mungkin nanti kalo udah diberi contoh dengan angka2 jadi rada mengerti ….
    (harap maklum saya rada telmi ….)

  • bobisk

    Member
    1 July 2010 at 2:40 pm
    Originaly posted by dwiputras:

    Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.

    nah ini lbh ke tehnis kan??????????

  • dwiputras

    Member
    1 July 2010 at 2:45 pm
    Originaly posted by ndoet:

    maklum saya masih kurang mengerti, mungkin nanti kalo udah diberi contoh dengan angka2 jadi rada mengerti ….
    (harap maklum saya rada telmi ….)

    Dobel pembayaran: tentu tidak perlu saya tulis lagi ya

    Originaly posted by ndoet:

    weleh weleh ……..
    pajaknya jadi dobel dong …

    Tidak dobel penghitungan PPh Badan:
    Gain on disposal yang masuk ke income statement, berikut penghasilan lainnya, dihitung dengan tarif umum. Penghasilan dari transaksi saham tidak masuk ke perhitungan PPh badan.

    Itu saja. Pakai angka agak susah, maklum saya tidak pintar matematik.

  • dwiputras

    Member
    1 July 2010 at 2:47 pm
    Originaly posted by dwiputras:

    Tidak dobel penghitungan PPh Badan:

    Biar rekan ndoet tidak salah paham, saya ralat begini: adapun maksud saya dengan "tidak dobel penghitungan PPh Badan adl:"

  • dwiputras

    Member
    1 July 2010 at 2:51 pm
    Originaly posted by bobisk:

    nah ini lbh ke tehnis kan??????????

    Bisa diperjelas?

  • ndoet

    Member
    1 July 2010 at 3:02 pm
    Originaly posted by dwiputras:

    Itu 2 jenis penghasilan yang berbeda, rekan bobisk. Atas selisih harga jual dari nilai buku, disebut "Gain on disposal" -> dikenakan PPh Badan. Atas penghasilan dari pengalihan aktiva -> dikenakan PPh final.

    aneh… tapi nyata
    penjualannya dikenakan pph final ……
    trus laba penjualannya dikenakan pph badan …….
    yaaaa… dobel pengenaan pajak atuh….

    ini seperti pemajakan jaman baheula : sewaktu masih berlakunya ppn alias pajak penjualan (bukan PPN =Pajak Pertambahan Nilai).
    ppn ini dihapuskan karena disadari adanya pemajakan ganda; yaitu :
    1 pemajakan dari penjualan, dan
    2 pemajakan dari keuntungan penjualan tsb dalam SPT Tahunan.

    apakah sekarang mo balik lagi ke sana ?

  • dwiputras

    Member
    1 July 2010 at 3:07 pm
    Originaly posted by ndoet:

    aneh… tapi nyata
    penjualannya dikenakan pph final ……
    trus laba penjualannya dikenakan pph badan …….
    yaaaa… dobel pengenaan pajak atuh….

    Itulah yang sedari tadi kami bahas, rekan ndoet. Peraturannya (menurut pemahaman saya) mengandung pengenaan pajak ganda. Bisakah rekan ndoet menginterpretasikan lain dari pemahaman saya: bahwa UU menghendaki pemajakan atas keuntungan karena penjualan sekaligus penghasilan dari pengalihan. Kalau bisa menerangkan, dengan pemahaman bagaimana saya bisa menghindari pengenaan pajak berganda itu. Mohon pencerahannya.

    Sebagai tambahan, rekan hanif memberi solusi dengan mengoreksi akun gain on disposal sehingga tidak masuk laba kena pajak.

  • bobisk

    Member
    1 July 2010 at 3:16 pm
    Originaly posted by dwiputras:

    Bisa diperjelas?

    artinya sdh dijelaskan dr bruto dgn tarif 5%, lalu bersifat final

  • dwiputras

    Member
    1 July 2010 at 3:17 pm
    Originaly posted by bobisk:

    artinya sdh dijelaskan dr bruto dgn tarif 5%, lalu bersifat final

    betul

  • Aries Tanno

    Member
    1 July 2010 at 3:29 pm
    Originaly posted by dwiputras:

    Sebagai tambahan, rekan hanif memberi solusi dengan mengoreksi akun gain on disposal sehingga tidak masuk laba kena pajak.

    mohon maaf kalau salah dimengerti.
    Opini saya tersebut bukan solusi dari saya, tapi memang ketentuannya seperti itu.
    Keuntungan atau kerugian dari pengalihan harta tersebut memang harus dikoreksi. Sebab, atas pengalihan tersebut sudah dikenakan PPh bersifat final.

    O ya, rekan dw…i, kalau boleh tau, apakah anda sedang mencari topik untuk skripsi?

    Salam

  • dwiputras

    Member
    1 July 2010 at 3:34 pm
    Originaly posted by hanif:

    mohon maaf kalau salah dimengerti.
    Opini saya tersebut bukan solusi dari saya, tapi memang ketentuannya seperti itu.

    Terima kasih atas koreksinya, rekan hanif.

    Originaly posted by hanif:

    O ya, rekan dw…i, kalau boleh tau, apakah anda sedang mencari topik untuk skripsi?

    Tidak. Saya ingin persiapan ikut brevet, mudah2an ada kesempatan.

Viewing 61 - 75 of 86 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now