Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ppn pemusatan
dear rekan ortax
klo ppn udah pemusatan tpi ada ppn masukan dgn npwp cabang
itu boleh dikreditin g yaboleh, asal PPN Masukan tersebut memenuhi syarat untuk dikreditkan (Psl 9 UU PPN).
halo…
saya mau tanya….
bila telat memperpanjang pemusatan ppn….
karena diajukan setelah 2 bulan sebelum waktu pemusatan habis….
saya ingin agar ppn tersebut tetap terpusat…
apa teman teman ada ide? ato ada PER yang bisa membantu saya?
pelaporan dilakukan di kantor pajak pratama…
Viewing 1 - 4 of 4 replies