Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN pemungut untuk perusahaan kontrak karya
PPN pemungut untuk perusahaan kontrak karya
Dear All,
Bisa dibantu, terbitnya PMK no. 85/PMK.03/2012, mengenai penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN apakah meniadakan prusahaan kontrak karya sebagai pemungut PPN? (atau hanya sebagai tambahan saja mengenai subjek pajak yang berhak memungut PPN)
Terimakasih.- Originaly posted by harind:
apakah meniadakan prusahaan kontrak karya sebagai pemungut PPN? (
tidak
terimakasih rekan
Viewing 1 - 4 of 4 replies