• PPN Pemungut

     wannabewongkpp updated 9 years, 5 months ago 5 Members · 19 Posts
  • boboboy

    Member
    15 November 2014 at 3:31 pm

    Dear Ortaxer..

    saya mau tanya masalah prosedur pemungutan PPN yang dipungut oleh pemungut..
    Misalnya:
    ada perusahaan yang berdomisili di BATAM, dan melakukan penyerahaan JKP kepada perusahaan di luar wilayah FTZ dan masih di dalam daerah pabean yang statusnya merupakan pemungut PPN..

    bagaimana proses pemungutan PPNnya?
    padahal perusahaan kami kan bukan PKP..

    Mohon sharing ilmunya..

  • boboboy

    Member
    15 November 2014 at 3:31 pm

    Dear Ortaxer..

    saya mau tanya masalah prosedur pemungutan PPN yang dipungut oleh pemungut..
    Misalnya:
    ada perusahaan yang berdomisili di BATAM, dan melakukan penyerahaan JKP kepada perusahaan di luar wilayah FTZ dan masih di dalam daerah pabean yang statusnya merupakan pemungut PPN..

    bagaimana proses pemungutan PPNnya?
    padahal perusahaan kami kan bukan PKP..

    Mohon sharing ilmunya..

  • boboboy

    Member
    15 November 2014 at 3:31 pm
  • nuxint

    Member
    17 November 2014 at 9:12 am

    kalau bukan PKP tidak ada PPN rekan, nah tinggal dibilang aja ke pemungut ppn untuk tidak dipungut ppn.

  • nuxint

    Member
    17 November 2014 at 9:12 am

    kalau bukan PKP tidak ada PPN rekan, nah tinggal dibilang aja ke pemungut ppn untuk tidak dipungut ppn.

  • dharmawan a

    Member
    17 November 2014 at 9:38 am

    Istri buat NPWP terlebih dahulu, dan suami membuat NPWP yang berbeda kemudian.
    Istri pensiun dini dan sudah 3 tahun tanpa penghasilan dan melaporkan SPT tahunan OP nihil disertai dengan Surat Penyataan tanpa penghasilan. Sedangkan suami masih bekerja dan melaporkan SPT Tahunan OP dengan formulir A1. Apa sulit untuk mencabut NPWP istri ? mohon saran nya para teman di Ortax.

  • dharmawan a

    Member
    17 November 2014 at 9:38 am

    Istri buat NPWP terlebih dahulu, dan suami membuat NPWP yang berbeda kemudian.
    Istri pensiun dini dan sudah 3 tahun tanpa penghasilan dan melaporkan SPT tahunan OP nihil disertai dengan Surat Penyataan tanpa penghasilan. Sedangkan suami masih bekerja dan melaporkan SPT Tahunan OP dengan formulir A1. Apa sulit untuk mencabut NPWP istri ? mohon saran nya para teman di Ortax.

  • dharmawan a

    Member
    17 November 2014 at 9:39 am

    ups. sorry rekan, salah posting. maaf

  • dharmawan a

    Member
    17 November 2014 at 9:39 am

    ups. sorry rekan, salah posting. maaf

  • peanutbutter

    Member
    17 November 2014 at 9:42 am

    penyerahannya tidak terutang PPN rekan karna yang menyerahkan bukan PKP. jadi tidak ada PPN. setuju dengan rekan nuxint,

  • peanutbutter

    Member
    17 November 2014 at 9:42 am

    penyerahannya tidak terutang PPN rekan karna yang menyerahkan bukan PKP. jadi tidak ada PPN. setuju dengan rekan nuxint,

  • boboboy

    Member
    18 November 2014 at 3:28 pm
    Originaly posted by nuxint:

    kalau bukan PKP tidak ada PPN rekan, nah tinggal dibilang aja ke pemungut ppn untuk tidak dipungut ppn.

    Originaly posted by peanutbutter:

    penyerahannya tidak terutang PPN rekan karna yang menyerahkan bukan PKP. jadi tidak ada PPN. setuju dengan rekan nuxint,

    Maap rekan..
    maksud saya, karena transaksinya berasal dari dalam FTZ dan dimanfaatkan di luar FTZ, kan seharusnya terutang PPN..
    kalau dengan perusahaan yang bukan pemungut PPN, mereka yang harus menyetorkan sendiri PPN tersebut dan dapat di jadikan sebagai kredit pajak bagi perusahaan mereka..
    Lalu bagaimana perlakuannya jika pengguna jasanya adalah pemungut PPN?
    apakah sama yaitu mereka menyetorkan sendiri PPNnya dan dapat dijadikan kredit pajak atau ada ketentuan khusus?

  • boboboy

    Member
    18 November 2014 at 3:28 pm
    Originaly posted by nuxint:

    kalau bukan PKP tidak ada PPN rekan, nah tinggal dibilang aja ke pemungut ppn untuk tidak dipungut ppn.

    Originaly posted by peanutbutter:

    penyerahannya tidak terutang PPN rekan karna yang menyerahkan bukan PKP. jadi tidak ada PPN. setuju dengan rekan nuxint,

    Maap rekan..
    maksud saya, karena transaksinya berasal dari dalam FTZ dan dimanfaatkan di luar FTZ, kan seharusnya terutang PPN..
    kalau dengan perusahaan yang bukan pemungut PPN, mereka yang harus menyetorkan sendiri PPN tersebut dan dapat di jadikan sebagai kredit pajak bagi perusahaan mereka..
    Lalu bagaimana perlakuannya jika pengguna jasanya adalah pemungut PPN?
    apakah sama yaitu mereka menyetorkan sendiri PPNnya dan dapat dijadikan kredit pajak atau ada ketentuan khusus?

  • wannabewongkpp

    Member
    18 November 2014 at 3:55 pm
    Originaly posted by boboboy:

    ada perusahaan yang berdomisili di BATAM, dan melakukan penyerahaan JKP kepada perusahaan di luar wilayah FTZ dan masih di dalam daerah pabean yang statusnya merupakan pemungut PPN.

    heheheh… ini yang juga saya biin di thread saya, di manakah penyerahan JKP terjadi ???

    untuk sementara, hal ini adalah objek PPN, SSP dibuat a.n. dan NPWP si pemungut PPN (tidak ada FP, krn yg melakukan penyerahan bukan PKP).

    untuk pelaporan dalam SPT Masa PPN (oleh pihak yg memperoleh jasa) dimasukkan dalam form B1.

    cmiiw (terutama tentang tempat penyerahan JKP, di mana ya ?)

  • wannabewongkpp

    Member
    18 November 2014 at 3:55 pm
    Originaly posted by boboboy:

    ada perusahaan yang berdomisili di BATAM, dan melakukan penyerahaan JKP kepada perusahaan di luar wilayah FTZ dan masih di dalam daerah pabean yang statusnya merupakan pemungut PPN.

    heheheh… ini yang juga saya biin di thread saya, di manakah penyerahan JKP terjadi ???

    untuk sementara, hal ini adalah objek PPN, SSP dibuat a.n. dan NPWP si pemungut PPN (tidak ada FP, krn yg melakukan penyerahan bukan PKP).

    untuk pelaporan dalam SPT Masa PPN (oleh pihak yg memperoleh jasa) dimasukkan dalam form B1.

    cmiiw (terutama tentang tempat penyerahan JKP, di mana ya ?)

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now