Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPN Pembelian Tanah
PPN Pembelian Tanah
Selamat Siang,
mohon bantuannya nihhh
Perusahaan tempat saya bekerja membeli sebidang tanah pada tahun 2012 pada suatu perusahaan, tapi di surat perjanjian jual beli tidak disebutkan masalah PPn (jumlah dan siapa yang harus membayar), perusahaan saya hanya membayar jumlah yg disebutkan tanpa ada embel2 PPnnya
yang saya tanyakan jika transaksi trsebut dikenakan PPn siapa yg harus bayar? Jika perusahaan kami yang bayar bagaimana cara pembayarannya sementara Perusahaan yg menjual tanah tidak memberikan tagihan PPnnya ?ppn dipungut dan dilapor oleh penjual
Viewing 1 - 3 of 3 replies