Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN pembelian rumah
moderator, saya mau tanya mengenai satu kasus..sebuah rumah di akad jual beli atas nama cv tetapi di sertifikat atas nama pemilik CV. apakah PPN pembelian rumah tersebut bisa dikreditkan ? terima kasih atas jawabannya.
- Originaly posted by siti_zulaicha:
moderator, saya mau tanya mengenai satu kasus..sebuah rumah di akad jual beli atas nama cv tetapi di sertifikat atas nama pemilik CV. apakah PPN pembelian rumah tersebut bisa dikreditkan ? terima kasih atas jawabannya.
Kok bisa?
Bisa aja, asal NPWP-nya adalah NPWP perusahaan (CV), jika di Faktur Pajak seharusnya tertulis a/n Pembeli BKP; Tn. A/CV…….., jadi boleh dicantumkan Nama Pemilik (garis miring) / nama CV, lalu diikuti NPWP perusahaan/CV
Viewing 1 - 4 of 4 replies