• PPN pembelian rumah

     dianpramana updated 13 years, 8 months ago 3 Members · 4 Posts
  • siti_zulaicha

    Member
    13 January 2010 at 4:45 pm

    moderator, saya mau tanya mengenai satu kasus..sebuah rumah di akad jual beli atas nama cv tetapi di sertifikat atas nama pemilik CV. apakah PPN pembelian rumah tersebut bisa dikreditkan ? terima kasih atas jawabannya.

  • siti_zulaicha

    Member
    13 January 2010 at 4:45 pm
  • begawan5060

    Member
    13 January 2010 at 5:59 pm
    Originaly posted by siti_zulaicha:

    moderator, saya mau tanya mengenai satu kasus..sebuah rumah di akad jual beli atas nama cv tetapi di sertifikat atas nama pemilik CV. apakah PPN pembelian rumah tersebut bisa dikreditkan ? terima kasih atas jawabannya.

    Kok bisa?

  • dianpramana

    Member
    24 March 2011 at 1:07 pm

    Bisa aja, asal NPWP-nya adalah NPWP perusahaan (CV), jika di Faktur Pajak seharusnya tertulis a/n Pembeli BKP; Tn. A/CV…….., jadi boleh dicantumkan Nama Pemilik (garis miring) / nama CV, lalu diikuti NPWP perusahaan/CV

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now