Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Pembangunan Rumah BERSUBSIDI

Tagged: , ,

  • PPN Pembangunan Rumah BERSUBSIDI

  • Soni Suhada

    Member
    24 June 2024 at 2:24 pm

    Hai kakak semua, saya mau tanya.

    Perusahaan A menjual pintu dan jendela ke Developer B untuk perumahan subsidi. Pertanyaannya : Apakah Perusahaan A wajib memungut PPN?

  • bpurnama bulan

    Member
    3 July 2024 at 5:27 pm

    jika A adalah PKP, menyerahkan barang kena pajak (Jendela dan Pintu yg mana tidak di subsidi PPN) kepada B. maka wajib memungut PPN dengan kode faktur 010.

    atas pajak masukan dari jendela dan pintu tersebut PT B bisa mengkreditkan di spt masa ppn nya.

    karena PT penyerahannya adalah rumah sibsidi (PPN DTP), sehingga tidak bisa di saling kurangkan ppn nya, maka atas pajak ppn masukkan pembelian bahan tsb bisa di :

    1. kompensasikan ke masa pajak berikut nya atau kompensasi ke penyerahan ppn lainnya. atau

    2. ajukan restitusi pengembalian di masa desemebr tahun masa lainnya (pasal 9 ayat 4b).

    cmiiw…

    • Soni Suhada

      Member
      23 July 2024 at 11:42 pm

      Halo Kak, terima kasih sebelumnya atas jawaban kakak.

      Tapi saya masih belum paham. Boleh dibantu jelaskan?

      A = penjual/ saya

      B = pembeli/ developer

      Jadi maksudnya kakak, saya tetap terbitkan PPN ya. Lalu yang restitusi itu siapa? Saya atau pihak developernya? Terima kasih

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now