Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN pemakaian BKP sendiri

  • PPN pemakaian BKP sendiri

     Onorus updated 16 years, 3 months ago 6 Members · 8 Posts
  • jekson

    Member
    27 August 2008 at 6:02 pm
  • jekson

    Member
    27 August 2008 at 6:02 pm

    mohon bantuannya
    bagaimana perlakuan PPN utk pemakaian sendiri BKP
    1. BKP produksi sendiri utk tujuan produktif,
    2. BKP bukan produksi sendiri utk tujuan produktif
    dasar pengenaan PPN dari nilai jual atau HPP, kode faktur pajaknya 05 atau 01

  • Ndandut

    Member
    31 August 2008 at 11:07 pm

    setau saya tidak ada batasan buatan sendiri atau tidak.kalau untuk tujuan produktif ya tidak terutang PPN dan PPnBM. kecuali untuk tujuan konsumtif baru dikenakan PPN.
    BKP produksi sendiri atau tidak hanya berpengaruh pada pengenaan PPnBM nya (khusus ut tujuan konsumtif).
    untuk lebih jelasnya dapat dibuka KEP-87/PJ./2002

  • babih

    Member
    1 September 2008 at 6:48 am

    kalo bkp bukan produksi sendiri kan pas beli kita pasti dipungut ppn ma penjualnya (kalo penjualnya pkp), nah ppn itu kan bisa kita kreditin sebagai pajak masukan.

  • jekson

    Member
    1 September 2008 at 6:35 pm

    1.klo sebuah Dealer motor katakanlah Dealer andalan memutuskan untuk memakai salah satu motor Dagangannya untuk kendaraan operasional Bengkel berarti ini merupakan pemakaian BKP bukan produksi sendiri ,apakah ini terutang PPN …seandainya terutang PPN dan harus dibuat FP, kode FP untuk pemakaian BKP produksi sendiri ini 01 atau 04

    2.klo sebuah produsen minuman menjamu tamu dengan minuman hasil produksinya sendiri ,apakah ini terutang PPN,seandainya terutang PPN dan harus dibuat FP, kode FP untuk pemakaian BKP produksi sendiri ini 01 atau 04
    trim's

  • yasin

    Member
    2 September 2008 at 7:52 am

    PPN atas pemakaian sendiri tu terutang PPN, DPPnya adalah nilai lain KMK No. 251 tahun 2002, bukan produksi sendiri ? tetep terutang PPN, DPPnya sama = harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
    ada koreksi? monggo
    salam

  • Budianto

    Member
    2 September 2008 at 8:19 am

    setuju dengan yg dikatakan ndandut diatas, harus dilihat pemakaiannya untuk tujuan apa, jadi tidak semua harus kena PPN

  • Onorus

    Member
    2 September 2008 at 8:25 am

    Pemakaian sendiri bisa berarti BKP mrp brg dagangan atau hasil produksi sendiri yg dipake u/ kepentingan PKP sendiri.
    Atas pemakaian sendir BKP, hrs dibuatkan FP dgn DPP = harga jual atau pengaanti tdk termasuk laba bruto.
    Baik u/ tujuan produktif maupun konsumtif tetap terutang PPN, ttp PPN yg dibayar atas pemakaian sendiri u/ tujuan konsumtif tdk dpt dikreditkan sdgkan u/ tujuan produktif dapt dikreditkan.

    Semoga membantu..

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now