Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN pasal 16D
Dear Rekan,
perusahaan kami menerima surat himbauan pembetulan SPT masa PPN dan laporan PPH FInal atas penjualan gedung yang terjadi di bulan april 2012 dari kpp. pada penjualan saat itu kami tidak kenakan ppn dan juga ssp penjualannya tdk kami laporkan ke kpp.
apa yang harus kami lakukan? (mohon tanggapannya)
menurut AR kami harus membayarkan PPN tsb dan melakukan pembetulan spt ppn april 2012 serta melaporkan SPT PPH Final bulan april tsb.
sementara atasan saya ingin mengajukan surat keberatan atas himbauan tersebut.
apa boleh mengajukan surat keberatan untuk masalah ini? lalu berapa lama batas waktu yang diberikan kpp kepada kami untuk merespon hal ini? dan konsekuensi apa yang akan kami terima dalam kasus ini?
Dear Rekan,
perusahaan kami menerima surat himbauan pembetulan SPT masa PPN dan laporan PPH FInal atas penjualan gedung yang terjadi di bulan april 2012 dari kpp. pada penjualan saat itu kami tidak kenakan ppn dan juga ssp penjualannya tdk kami laporkan ke kpp.
apa yang harus kami lakukan? (mohon tanggapannya)
menurut AR kami harus membayarkan PPN tsb dan melakukan pembetulan spt ppn april 2012 serta melaporkan SPT PPH Final bulan april tsb.
sementara atasan saya ingin mengajukan surat keberatan atas himbauan tersebut.
apa boleh mengajukan surat keberatan untuk masalah ini? lalu berapa lama batas waktu yang diberikan kpp kepada kami untuk merespon hal ini? dan konsekuensi apa yang akan kami terima dalam kasus ini?
- Originaly posted by melissamartina:
perusahaan kami menerima surat himbauan pembetulan SPT masa PPN dan laporan PPH FInal atas penjualan gedung yang terjadi di bulan april 2012 dari kpp. pada penjualan saat itu kami tidak kenakan ppn dan juga ssp penjualannya tdk kami laporkan ke kpp.
apa yang harus kami lakukan? (mohon tanggapannya)
Originaly posted by melissamartina:membayarkan PPN tsb dan melakukan pembetulan spt ppn april 2012 serta melaporkan SPT PPH Final bulan april tsb.
Originaly posted by melissamartina:sementara atasan saya ingin mengajukan surat keberatan atas himbauan tersebut.
mungkin bkn keberatan kali, tetapi sanggahan atau jawaban.
boleh tau alasannya? - Originaly posted by melissamartina:
perusahaan kami menerima surat himbauan pembetulan SPT masa PPN dan laporan PPH FInal atas penjualan gedung yang terjadi di bulan april 2012 dari kpp. pada penjualan saat itu kami tidak kenakan ppn dan juga ssp penjualannya tdk kami laporkan ke kpp.
apa yang harus kami lakukan? (mohon tanggapannya)
Originaly posted by melissamartina:membayarkan PPN tsb dan melakukan pembetulan spt ppn april 2012 serta melaporkan SPT PPH Final bulan april tsb.
Originaly posted by melissamartina:sementara atasan saya ingin mengajukan surat keberatan atas himbauan tersebut.
mungkin bkn keberatan kali, tetapi sanggahan atau jawaban.
boleh tau alasannya? maksudnya keberatan dgn permintaan pembayaran PPN tersebut dgn alasan karena tidak mengetahui kalau transaksi penjualan asset dikenakan PPN.
apa hal itu bisa?maksudnya keberatan dgn permintaan pembayaran PPN tersebut dgn alasan karena tidak mengetahui kalau transaksi penjualan asset dikenakan PPN.
apa hal itu bisa?- Originaly posted by melissamartina:
maksudnya keberatan dgn permintaan pembayaran PPN tersebut dgn alasan karena tidak mengetahui kalau transaksi penjualan asset dikenakan PPN.
kalo alasannya kayak gitu kayaknya gak bisa deh
wong udah ada aturannyaCMIIW
- Originaly posted by melissamartina:
maksudnya keberatan dgn permintaan pembayaran PPN tersebut dgn alasan karena tidak mengetahui kalau transaksi penjualan asset dikenakan PPN.
kalo alasannya kayak gitu kayaknya gak bisa deh
wong udah ada aturannyaCMIIW
- Originaly posted by melissamartina:
maksudnya keberatan dgn permintaan pembayaran PPN tersebut dgn alasan karena tidak mengetahui kalau transaksi penjualan asset dikenakan PPN.
apa hal itu bisa?ooo begitu, namanya keberatan dan alasan ya boleh2 aja, cuma diterima atau nggaknya ya itu lain soal 😀
- Originaly posted by melissamartina:
maksudnya keberatan dgn permintaan pembayaran PPN tersebut dgn alasan karena tidak mengetahui kalau transaksi penjualan asset dikenakan PPN.
apa hal itu bisa?ooo begitu, namanya keberatan dan alasan ya boleh2 aja, cuma diterima atau nggaknya ya itu lain soal 😀
kalau dalam masalah ini langkah apa yang sebaiknya dilakukan?
kalau dalam masalah ini langkah apa yang sebaiknya dilakukan?
- Originaly posted by melissamartina:
kalau dalam masalah ini langkah apa yang sebaiknya dilakukan?
ikuti kata AR
- Originaly posted by melissamartina:
kalau dalam masalah ini langkah apa yang sebaiknya dilakukan?
ikuti kata AR