Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN pasal 16 D
klo mnrt newbie, maksud rekan Sendback khan udh jelas, klo secara Pasal 9 ayat (5) UU PPN ternyata Pajak Masukan atas BKP tersebut dulunya tidak dapat dikreditkan, maka ketika BKP tesebut dijual lagi, tidak perlu dikenakan PPN berdasarkan Pasal 16D UU PPN.
begitu bukan?
- Originaly posted by siswandi:
klo mnrt newbie, maksud rekan Sendback khan udh jelas, klo secara Pasal 9 ayat (5) UU PPN ternyata Pajak Masukan atas BKP tersebut dulunya tidak dapat dikreditkan, maka ketika BKP tesebut dijual lagi, tidak perlu dikenakan PPN berdasarkan Pasal 16D UU PPN.
kalo yang ini aturan di UU lama pak. di pasal 16 D UU PPN baru tidak ada ketentuan ini lg.
- Originaly posted by bayem:
kalo yang ini aturan di UU lama pak. di pasal 16 D UU PPN baru tidak ada ketentuan ini lg.
trims koreksinya
hehe…terima kasih rekan2 sdh mengingatkan
berarti Pasal 16 d sekarang hanya membatasi kpd Pasal 9 huruf b dan c.
selain itu tetap terhutang PPN, bukan begitu rekan palon?mohon bantuannya rekan2..
- Originaly posted by palon:
1. misalnya hotel yang atas penyerahannya tidak terutang PPN, menjual aktiva perusahaan yang nilai nya lebih dari 600 juta. apakah hotel ini harus dikukuhkan sebagai PKP? dan atas penjualan aktiva tersebut dikenakan PPN pasal 16 D?
terutang PPN pasal 16D. harus dikukuhkan sebagai PKP dulu agar dapat memungut PPN atas penjualan aktiva yang lebih dari 600 juta.
Originaly posted by palon:2. misalnya hotel itu selain menyerahkan jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN, juga menyerahkan jasa persewaan ruko yang terutang PPN. dan atas penyerahan sewa ruko itu dikenakan PPN dan sudah dikukuhkan sebagai PKP. apakah ketika hotel itu menjual aktiva yang berhubungan dengan jasa perhotelan, misalnya menjual AC milik hotel, dikenakan PPN pasal 16 D?
nah, ini dia yang masih dalam keraguan saya.
atas persewaan ruko pastinya dipungut PPN. sehingga atas aktiva milik ruko yang dijual pastinya kena PPN. bagaimana untuk penjualan aktiva milik hotel? kalo menurut saya tetap juga terutang PPN, karena bukan termasuk jasa perhotelan.demikian pendapat.
- Originaly posted by bayem:
Originaly posted by palon: 2. misalnya hotel itu selain menyerahkan jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN, juga menyerahkan jasa persewaan ruko yang terutang PPN. dan atas penyerahan sewa ruko itu dikenakan PPN dan sudah dikukuhkan sebagai PKP. apakah ketika hotel itu menjual aktiva yang berhubungan dengan jasa perhotelan, misalnya menjual AC milik hotel, dikenakan PPN pasal 16 D?
nah, ini dia yang masih dalam keraguan saya.
atas persewaan ruko pastinya dipungut PPN. sehingga atas aktiva milik ruko yang dijual pastinya kena PPN. bagaimana untuk penjualan aktiva milik hotel? kalo menurut saya tetap juga terutang PPN, karena bukan termasuk jasa perhotelan.mengapa terutang PPN rekan bayem? menurut pasal 16 D UU PPN dijelaskan bahwa PPN tidak dikenakan terhadap pengalihan bkp yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Sedangkan dalam hal ini AC tsb digunakan untuk kegiatan usaha perhotelan, sehingga mnurut saya tidak dikenakan PPN. CMIIW
salam
maaf,koreksi.
maksud saya terutang PPN.
tp rekan bayem kenapa AC tsb tidak termasuk ke dalam jasa perhotelan? bukankah AC itu digunakan untuk hotel tsb ya?salam
1. misalnya hotel yang atas penyerahannya tidak terutang PPN, menjual aktiva perusahaan yang nilai nya lebih dari 600 juta. apakah hotel ini harus dikukuhkan sebagai PKP? dan atas penjualan aktiva tersebut dikenakan PPN pasal 16 D?
menurut saya hotel tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP. karena menurut pasal 16 D kan "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c." Jadi konteks PPN pasal 16D itu adalah penjualan aktiva oleh PKP. kalo dia bukan PKP ya berarti tidak terutang PPN pasal 16D.2. misalnya hotel itu selain menyerahkan jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN, juga menyerahkan jasa persewaan ruko yang terutang PPN. dan atas penyerahan sewa ruko itu dikenakan PPN dan sudah dikukuhkan sebagai PKP. apakah ketika hotel itu menjual aktiva yang berhubungan dengan jasa perhotelan, misalnya menjual AC milik hotel, dikenakan PPN pasal 16 D?
kalau yang ini menurut saya tetap terutang PPN pasal 16D, karena hotelnya menjual aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan dia adalah PKP.
CMIWW,, newbie ni.. hehe- Originaly posted by afra7:
menurut saya hotel tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP. karena menurut pasal 16 D kan "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c." Jadi konteks PPN pasal 16D itu adalah penjualan aktiva oleh PKP. kalo dia bukan PKP ya berarti tidak terutang PPN pasal 16D.
kan penyerahan atas aktiva nya lebih dari 600 juta pak? berarti harus dikukuhkan sebagai PKP dulu. trus baru bisa pungut PPN.
Originaly posted by donnydwi:mengapa terutang PPN rekan bayem? menurut pasal 16 D UU PPN dijelaskan bahwa PPN tidak dikenakan terhadap pengalihan bkp yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Sedangkan dalam hal ini AC tsb digunakan untuk kegiatan usaha perhotelan, sehingga mnurut saya tidak dikenakan PPN. CMIIW
saya juga masih dalam keraguan dalam hal ini rekan. mungkin rekan2 lain ada yang punya pendapat..
- Originaly posted by donnydwi:
mengapa terutang PPN rekan bayem? menurut pasal 16 D UU PPN dijelaskan bahwa PPN tidak dikenakan terhadap pengalihan bkp yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Sedangkan dalam hal ini AC tsb digunakan untuk kegiatan usaha perhotelan, sehingga mnurut saya tidak dikenakan PPN. CMIIW
Jual AC termasuk objek PPN, karena berkaitan dengan kegiatan usaha yang tujuan semula tidak diperjual-belikan.
- Originaly posted by yuniffer:
Jual AC termasuk objek PPN, karena berkaitan dengan kegiatan usaha yang tujuan semula tidak diperjual-belikan.
maaf sudah saya koreksi
Originaly posted by donnydwi:maaf,koreksi.
maksud saya terutang PPN.tp rekan bayem menyebutkan kenapa AC tsb tidak termasuk ke dalam jasa perhotelan? bukankah AC itu digunakan untuk hotel tsb ya?
- Originaly posted by donnydwi:
tp rekan bayem menyebutkan kenapa AC tsb tidak termasuk ke dalam jasa perhotelan? bukankah AC itu digunakan untuk hotel tsb ya?
dari case nya rekan..
Originaly posted by donnydwi:2. misalnya hotel itu selain menyerahkan jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN, juga menyerahkan jasa persewaan ruko yang terutang PPN. dan atas penyerahan sewa ruko itu dikenakan PPN dan sudah dikukuhkan sebagai PKP. apakah ketika hotel itu menjual aktiva yang berhubungan dengan jasa perhotelan, misalnya menjual AC milik hotel, dikenakan PPN pasal 16 D?
dia dikukuhkan sebagai PKP karena menyewakan ruko. trus AC milik hotel yang tidak berhubungan dengan persewaan ruko ini dijual. saya asumsikan, AC milik hotel yang memang berhubungan dengan kegiatasn jasa perhotelan. jadi AC yang dijual kitapisahkan. berhubungan dengan persewaan ruko dan berhubungan dengan kegiatan utama yaitu jasa perhotelan.