Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN pada Royalti
Rekan semua,
sy ingin menanyakan beberapa hal yg menurut sy cukup pelik. PT A mengadakan perjanjian pada PT B utk menerbitkan buku milik PT B. Didlm perjanjian tsb PT A akan memberikan royalti ps 23 (15%) atas buku yg telah diterbitkan kpd PT B. Singkatnya buku terjual misal Rp. 100.000 dgn fasilitas bebas PPN. Kita bayar Royalti ke PT B sebesar 15% yaitu Rp. 15.000.1.Nah pertanyaannya ats Royalti tsb apakah kita buatkan FP lagi? krn PT B bersikeras meminta FPnya dari kita, sedangkan FP telah kita buat utk toko yg menjual buku tsb
2.Dasar hukumnya?
Terima kasih yaa atas jawabannya.
coba tanyakan kepada PT. B, apa nggak kebalik yang membuat faktur pajaknya?
Sebab, yang membuat faktur pajak adalah PKP penjual bukan PKP pembeli.
Dalam hal ini, PT. A adalah pengguna/ pembeli sehingga PT. A harus membayar royalti ke PT. B. Dengan demikian, yang menjadi penyedia jasa atau penjual adalah PT. BSalam
Salam
Sebaiknya minta kepada PT.B untuk membuat Invoice / Tagihan atas Royalti
beserta FP-nya.., sehingga ada dasar juga bagi PT. A untuk membiayakan royalti ke PT.B, kalau PT.B tidak mau, tahan saja dulu royalti-nya……benar tuh,
PPh 23 di potong oleh PT. A atas Royalti kerena PT A membayar kepada PT B. sedangkan PT B mengakui sebagai pendapatan atas pemberian jasa tsb sehingga sudah seharusnya menerbitkan Pajak Standar.Thanks rekan semuanya jadi jelas sekarang….jadi ngga njelimet lagi kalo dah sharing….