Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Pada BTO / BOT
- Originaly posted by cahyo4th:
Kalo begitu pertanyaan selanjutnya adalah untuk pelaksanaan konstruksi. Apakah kami (sebagai pihak penyewa) harus melakukan pemungutan PPN sebesar 10% kepada pelaksana atau bagaimana?
katanya tadi sebagai investor?
Yang memungut PPN adalah pihak yang menyerahkan jasa konstruksi, dalam hal ini adalah perusahaan jasa konstruksi. Yang membayar atau menanggungnya adalah pengguna jasa konstruksi.Originaly posted by cahyo4th:Sedangkan untuk PPh pasal 4(2) merupakan kewajiban perusahaan konstruksi sebagai penerima penghasilan ya?
benar.
mekanismenya, dipotong oleh pengguna jasa konstruksi bila pengguna jasa konstruksi adalah pemotong pajak atau disetor sendiri oleh penyedia jasa konstruksi bila pengguna jasa konstruksi bukan pemotong pajak.Salam
Dear Rekan Hanif,
Terima kasih sekali atas jawabannya. Saat ini kami sedang menyusun perencanaan perpajakan terkait BTO ini. Bebrapa jawaban AR mengenai hal ini sering berubah-ubah sehingga kami sendiri juga ragu mengenai hal ini. Dan jawaban Rekan Hanif sudah memberikan pencerahan kepada kami. Terima kasih sekali.
Salam.
Sama2…
Salam