Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN obligasi syariah ijarah…

  • PPN obligasi syariah ijarah…

     cantique updated 14 years, 7 months ago 1 Member · 2 Posts
  • cantique

    Member
    10 May 2010 at 8:28 am
  • cantique

    Member
    10 May 2010 at 8:28 am

    mohon pencerahan teman2 sekalian,…
    selama ini yang saya tahu pada penerbitan obligasi syariah berjenis ijarah dikenakan PPN,..karena adanya underlying assets,.. jadi ada pengalihan aset yang akan dikenakan PPN..—>> (konsep ijarah hampir mirip sale n lease back). namun hal ini hanya berlaku pada obligasi syariah yg diterbitkan korporasi (swasta), sedangkan yang diterbitkan pemerintah (seperti SBSN) atas pengalihan aset (underlying assetsnya) tdk dikenakan PPN, hal ini sesuai jg UU SBSN n UU PPN.
    setelah dikeluarkan UU PPN november 2009 yg efektif 1 april 2010 terdapat hal baru, yaitu pengecualian atas pembiayaan syariah (pasal 4A)–>(pembiayaan berdasar prinsip syariah berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan/atau pembiayaan konsumen). apakah penerbitan obligasi syariah ijarah ini masuk kedalam kategori pembiayaan syariah??? jadi atas pengaihan asetnya tdk dikenakan PPN??? …ataukah tdk masuk dlm kategori pembiayaan syariah, jadi ttp dikenakan PPN atas pengalihan aset (sebagai underlying aseets)…mohon pencerahan…

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now