Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Normal=KB, Pembetulan1=LB, Pembetulan2=KB

  • PPN Normal=KB, Pembetulan1=LB, Pembetulan2=KB

     chepoto updated 10 years, 10 months ago 8 Members · 47 Posts
  • Megah

    Member
    15 May 2013 at 10:45 am

    Rekan2, aq ada kasus seperti ini:
    PPN KB Rp. 500.000,- dibayar, dilapor.
    Koreksi lalu bikin pembetulan ke-1, ternyata LB Rp. 1.000.000 dan dikompensasi, dilapor
    Koreksi lagi menjadi pembetulan ke-2 dan KB Rp. 2.000.000 (lebih besar dari spt normal)
    Mohon petunjuk rekan" bagaimana penghitungan untuk pembetulan ke-2 ini. berapa RP yg harus dibayar atas KB pembetulan ke-2 ini?
    Trimakasih atas bantuannya.

  • Megah

    Member
    15 May 2013 at 10:45 am

    Rekan2, aq ada kasus seperti ini:
    PPN KB Rp. 500.000,- dibayar, dilapor.
    Koreksi lalu bikin pembetulan ke-1, ternyata LB Rp. 1.000.000 dan dikompensasi, dilapor
    Koreksi lagi menjadi pembetulan ke-2 dan KB Rp. 2.000.000 (lebih besar dari spt normal)
    Mohon petunjuk rekan" bagaimana penghitungan untuk pembetulan ke-2 ini. berapa RP yg harus dibayar atas KB pembetulan ke-2 ini?
    Trimakasih atas bantuannya.

  • Megah

    Member
    15 May 2013 at 10:45 am
  • hangsengnikkei

    Member
    15 May 2013 at 10:46 am
    Originaly posted by megah:

    Mohon petunjuk rekan" bagaimana penghitungan untuk pembetulan ke-2 ini. berapa RP yg harus dibayar atas KB pembetulan ke-2 ini?

    2jt

  • hangsengnikkei

    Member
    15 May 2013 at 10:46 am
    Originaly posted by megah:

    Mohon petunjuk rekan" bagaimana penghitungan untuk pembetulan ke-2 ini. berapa RP yg harus dibayar atas KB pembetulan ke-2 ini?

    2jt

  • Megah

    Member
    15 May 2013 at 10:50 am

    berarti 500rb yg sudah dibayar di spt normal, tdk bisa diperhitungkan yah rekan hangsengnikkei ?
    lalu bagaimana untuk bulan berikutnya dengan kondisi yg sama : PPN Normal=KB, Pembetulan1=LB, Pembetulan2=KB ?

  • Megah

    Member
    15 May 2013 at 10:50 am

    berarti 500rb yg sudah dibayar di spt normal, tdk bisa diperhitungkan yah rekan hangsengnikkei ?
    lalu bagaimana untuk bulan berikutnya dengan kondisi yg sama : PPN Normal=KB, Pembetulan1=LB, Pembetulan2=KB ?

  • chepoto

    Member
    15 May 2013 at 10:52 am
    Originaly posted by megah:

    Koreksi lalu bikin pembetulan ke-1, ternyata LB Rp. 1.000.000 dan dikompensasi, dilapor
    Koreksi lagi menjadi pembetulan ke-2 dan KB Rp. 2.000.000 (lebih besar dari spt normal)
    Mohon petunjuk rekan" bagaimana penghitungan untuk pembetulan ke-2 ini. berapa RP yg harus dibayar atas KB pembetulan ke-2 ini?
    Trimakasih atas bantuannya.

    3jt = 1jt dr lb + 2 jt krng byr pembetulan spt 2

  • chepoto

    Member
    15 May 2013 at 10:52 am
    Originaly posted by megah:

    Koreksi lalu bikin pembetulan ke-1, ternyata LB Rp. 1.000.000 dan dikompensasi, dilapor
    Koreksi lagi menjadi pembetulan ke-2 dan KB Rp. 2.000.000 (lebih besar dari spt normal)
    Mohon petunjuk rekan" bagaimana penghitungan untuk pembetulan ke-2 ini. berapa RP yg harus dibayar atas KB pembetulan ke-2 ini?
    Trimakasih atas bantuannya.

    3jt = 1jt dr lb + 2 jt krng byr pembetulan spt 2

  • hangsengnikkei

    Member
    15 May 2013 at 10:58 am
    Originaly posted by megah:

    berarti 500rb yg sudah dibayar di spt normal, tdk bisa diperhitungkan yah rekan hangsengnikkei ?
    lalu bagaimana untuk bulan berikutnya dengan kondisi yg sama : PPN Normal=KB, Pembetulan1=LB, Pembetulan2=KB ?

    kan sudah diperhitungkan dgn pembetulan 1 dan sudah dikompensasikan bukan?

  • hangsengnikkei

    Member
    15 May 2013 at 10:58 am
    Originaly posted by megah:

    berarti 500rb yg sudah dibayar di spt normal, tdk bisa diperhitungkan yah rekan hangsengnikkei ?
    lalu bagaimana untuk bulan berikutnya dengan kondisi yg sama : PPN Normal=KB, Pembetulan1=LB, Pembetulan2=KB ?

    kan sudah diperhitungkan dgn pembetulan 1 dan sudah dikompensasikan bukan?

  • cbsantoso

    Member
    15 May 2013 at 11:00 am
    Originaly posted by chepoto:

    Originaly posted by megah:
    Koreksi lalu bikin pembetulan ke-1, ternyata LB Rp. 1.000.000 dan dikompensasi, dilapor
    Koreksi lagi menjadi pembetulan ke-2 dan KB Rp. 2.000.000 (lebih besar dari spt normal)
    Mohon petunjuk rekan" bagaimana penghitungan untuk pembetulan ke-2 ini. berapa RP yg harus dibayar atas KB pembetulan ke-2 ini?
    Trimakasih atas bantuannya.

    3jt = 1jt dr lb + 2 jt krng byr pembetulan spt 2

    Sepakat dengan asumsi yang SPT sudah mendapat kompensasi tidak dibetulkan dengan mengubah nilai kompensasinya.

  • cbsantoso

    Member
    15 May 2013 at 11:00 am
    Originaly posted by chepoto:

    Originaly posted by megah:
    Koreksi lalu bikin pembetulan ke-1, ternyata LB Rp. 1.000.000 dan dikompensasi, dilapor
    Koreksi lagi menjadi pembetulan ke-2 dan KB Rp. 2.000.000 (lebih besar dari spt normal)
    Mohon petunjuk rekan" bagaimana penghitungan untuk pembetulan ke-2 ini. berapa RP yg harus dibayar atas KB pembetulan ke-2 ini?
    Trimakasih atas bantuannya.

    3jt = 1jt dr lb + 2 jt krng byr pembetulan spt 2

    Sepakat dengan asumsi yang SPT sudah mendapat kompensasi tidak dibetulkan dengan mengubah nilai kompensasinya.

  • begawan5060

    Member
    15 May 2013 at 11:18 am
    Originaly posted by megah:

    Koreksi lalu bikin pembetulan ke-1, ternyata LB Rp. 1.000.000 dan dikompensasi, dilapor

    Jelaskan ini yg baris IID atau IIF?

    Originaly posted by megah:

    Koreksi lagi menjadi pembetulan ke-2 dan KB Rp. 2.000.000 (lebih besar dari spt normal)

    Jelaskan ini yg baris IID atau IIF?

  • begawan5060

    Member
    15 May 2013 at 11:18 am
    Originaly posted by megah:

    Koreksi lalu bikin pembetulan ke-1, ternyata LB Rp. 1.000.000 dan dikompensasi, dilapor

    Jelaskan ini yg baris IID atau IIF?

    Originaly posted by megah:

    Koreksi lagi menjadi pembetulan ke-2 dan KB Rp. 2.000.000 (lebih besar dari spt normal)

    Jelaskan ini yg baris IID atau IIF?

Viewing 1 - 15 of 47 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now