Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Normal=KB, Pembetulan1=LB, Pembetulan2=KB
PPN Normal=KB, Pembetulan1=LB, Pembetulan2=KB
Rekan2, aq ada kasus seperti ini:
PPN KB Rp. 500.000,- dibayar, dilapor.
Koreksi lalu bikin pembetulan ke-1, ternyata LB Rp. 1.000.000 dan dikompensasi, dilapor
Koreksi lagi menjadi pembetulan ke-2 dan KB Rp. 2.000.000 (lebih besar dari spt normal)
Mohon petunjuk rekan" bagaimana penghitungan untuk pembetulan ke-2 ini. berapa RP yg harus dibayar atas KB pembetulan ke-2 ini?
Trimakasih atas bantuannya.Rekan2, aq ada kasus seperti ini:
PPN KB Rp. 500.000,- dibayar, dilapor.
Koreksi lalu bikin pembetulan ke-1, ternyata LB Rp. 1.000.000 dan dikompensasi, dilapor
Koreksi lagi menjadi pembetulan ke-2 dan KB Rp. 2.000.000 (lebih besar dari spt normal)
Mohon petunjuk rekan" bagaimana penghitungan untuk pembetulan ke-2 ini. berapa RP yg harus dibayar atas KB pembetulan ke-2 ini?
Trimakasih atas bantuannya.- Originaly posted by megah:
Mohon petunjuk rekan" bagaimana penghitungan untuk pembetulan ke-2 ini. berapa RP yg harus dibayar atas KB pembetulan ke-2 ini?
2jt
- Originaly posted by megah:
Mohon petunjuk rekan" bagaimana penghitungan untuk pembetulan ke-2 ini. berapa RP yg harus dibayar atas KB pembetulan ke-2 ini?
2jt
berarti 500rb yg sudah dibayar di spt normal, tdk bisa diperhitungkan yah rekan hangsengnikkei ?
lalu bagaimana untuk bulan berikutnya dengan kondisi yg sama : PPN Normal=KB, Pembetulan1=LB, Pembetulan2=KB ?berarti 500rb yg sudah dibayar di spt normal, tdk bisa diperhitungkan yah rekan hangsengnikkei ?
lalu bagaimana untuk bulan berikutnya dengan kondisi yg sama : PPN Normal=KB, Pembetulan1=LB, Pembetulan2=KB ?- Originaly posted by megah:
Koreksi lalu bikin pembetulan ke-1, ternyata LB Rp. 1.000.000 dan dikompensasi, dilapor
Koreksi lagi menjadi pembetulan ke-2 dan KB Rp. 2.000.000 (lebih besar dari spt normal)
Mohon petunjuk rekan" bagaimana penghitungan untuk pembetulan ke-2 ini. berapa RP yg harus dibayar atas KB pembetulan ke-2 ini?
Trimakasih atas bantuannya.3jt = 1jt dr lb + 2 jt krng byr pembetulan spt 2
- Originaly posted by megah:
Koreksi lalu bikin pembetulan ke-1, ternyata LB Rp. 1.000.000 dan dikompensasi, dilapor
Koreksi lagi menjadi pembetulan ke-2 dan KB Rp. 2.000.000 (lebih besar dari spt normal)
Mohon petunjuk rekan" bagaimana penghitungan untuk pembetulan ke-2 ini. berapa RP yg harus dibayar atas KB pembetulan ke-2 ini?
Trimakasih atas bantuannya.3jt = 1jt dr lb + 2 jt krng byr pembetulan spt 2
- Originaly posted by megah:
berarti 500rb yg sudah dibayar di spt normal, tdk bisa diperhitungkan yah rekan hangsengnikkei ?
lalu bagaimana untuk bulan berikutnya dengan kondisi yg sama : PPN Normal=KB, Pembetulan1=LB, Pembetulan2=KB ?kan sudah diperhitungkan dgn pembetulan 1 dan sudah dikompensasikan bukan?
- Originaly posted by megah:
berarti 500rb yg sudah dibayar di spt normal, tdk bisa diperhitungkan yah rekan hangsengnikkei ?
lalu bagaimana untuk bulan berikutnya dengan kondisi yg sama : PPN Normal=KB, Pembetulan1=LB, Pembetulan2=KB ?kan sudah diperhitungkan dgn pembetulan 1 dan sudah dikompensasikan bukan?
- Originaly posted by chepoto:
Originaly posted by megah:
Koreksi lalu bikin pembetulan ke-1, ternyata LB Rp. 1.000.000 dan dikompensasi, dilapor
Koreksi lagi menjadi pembetulan ke-2 dan KB Rp. 2.000.000 (lebih besar dari spt normal)
Mohon petunjuk rekan" bagaimana penghitungan untuk pembetulan ke-2 ini. berapa RP yg harus dibayar atas KB pembetulan ke-2 ini?
Trimakasih atas bantuannya.3jt = 1jt dr lb + 2 jt krng byr pembetulan spt 2
Sepakat dengan asumsi yang SPT sudah mendapat kompensasi tidak dibetulkan dengan mengubah nilai kompensasinya.
- Originaly posted by chepoto:
Originaly posted by megah:
Koreksi lalu bikin pembetulan ke-1, ternyata LB Rp. 1.000.000 dan dikompensasi, dilapor
Koreksi lagi menjadi pembetulan ke-2 dan KB Rp. 2.000.000 (lebih besar dari spt normal)
Mohon petunjuk rekan" bagaimana penghitungan untuk pembetulan ke-2 ini. berapa RP yg harus dibayar atas KB pembetulan ke-2 ini?
Trimakasih atas bantuannya.3jt = 1jt dr lb + 2 jt krng byr pembetulan spt 2
Sepakat dengan asumsi yang SPT sudah mendapat kompensasi tidak dibetulkan dengan mengubah nilai kompensasinya.
- Originaly posted by megah:
Koreksi lalu bikin pembetulan ke-1, ternyata LB Rp. 1.000.000 dan dikompensasi, dilapor
Jelaskan ini yg baris IID atau IIF?
Originaly posted by megah:Koreksi lagi menjadi pembetulan ke-2 dan KB Rp. 2.000.000 (lebih besar dari spt normal)
Jelaskan ini yg baris IID atau IIF?
- Originaly posted by megah:
Koreksi lalu bikin pembetulan ke-1, ternyata LB Rp. 1.000.000 dan dikompensasi, dilapor
Jelaskan ini yg baris IID atau IIF?
Originaly posted by megah:Koreksi lagi menjadi pembetulan ke-2 dan KB Rp. 2.000.000 (lebih besar dari spt normal)
Jelaskan ini yg baris IID atau IIF?