• PPN Nilai Lain

     ardianfi updated 9 years, 2 months ago 3 Members · 13 Posts
  • ardianfi

    Member
    21 January 2015 at 9:38 am

    saya ada case tentang DPP nilai lain

    perusahaan saya di KLU adalah sebagai jasa pengurusan transportasi, kita ada transaksi dengan customer kita untuk mengurusi import suatu barang, ternyata customer saya ini adalah seorang perantara yang memberikan pekerjaan kepada perusahaan kami, yang saya tanyakan apakah perusahaan kami pada saat menagih kepada customer kita dikenakan DPP nilai lain? karena nature transaksi kita dengan customer kami adalah murni jasa perantara. sedangkan untuk dokumen import bukan atas nama perusahaan kami. mohon bantuannya

  • ardianfi

    Member
    21 January 2015 at 9:38 am

    saya ada case tentang DPP nilai lain

    perusahaan saya di KLU adalah sebagai jasa pengurusan transportasi, kita ada transaksi dengan customer kita untuk mengurusi import suatu barang, ternyata customer saya ini adalah seorang perantara yang memberikan pekerjaan kepada perusahaan kami, yang saya tanyakan apakah perusahaan kami pada saat menagih kepada customer kita dikenakan DPP nilai lain? karena nature transaksi kita dengan customer kami adalah murni jasa perantara. sedangkan untuk dokumen import bukan atas nama perusahaan kami. mohon bantuannya

  • ardianfi

    Member
    21 January 2015 at 9:38 am
  • wrmhswr

    Member
    21 January 2015 at 7:46 pm
    Originaly posted by ARDIANFI:

    anyakan apakah perusahaan kami pada saat menagih kepada customer kita dikenakan DPP nilai lain?

    untuk perusahaan freight forwarding,penggunaan DPP lain hanya diperbolehkan apabila terdapat tagihan freight/transport di dalamnya rekan.
    jika tidak ada tagihan freight, maka tidak dapat menggunakan DPP nilai lain.

  • wrmhswr

    Member
    21 January 2015 at 7:46 pm
    Originaly posted by ARDIANFI:

    anyakan apakah perusahaan kami pada saat menagih kepada customer kita dikenakan DPP nilai lain?

    untuk perusahaan freight forwarding,penggunaan DPP lain hanya diperbolehkan apabila terdapat tagihan freight/transport di dalamnya rekan.
    jika tidak ada tagihan freight, maka tidak dapat menggunakan DPP nilai lain.

  • ardianfi

    Member
    27 January 2015 at 10:36 am

    Ada dasar peraturannya tidak rekan? karena beberapa customer kita memaksa untuk kita menggunakan DPP nilai lain, karena pada saat mreka menagih ke customer mreka, mreka juga mengenakan DPP Nilai lain ( Customer kita broker jasa forwarding)

  • ardianfi

    Member
    27 January 2015 at 10:36 am

    Ada dasar peraturannya tidak rekan? karena beberapa customer kita memaksa untuk kita menggunakan DPP nilai lain, karena pada saat mreka menagih ke customer mreka, mreka juga mengenakan DPP Nilai lain ( Customer kita broker jasa forwarding)

  • priadiar4

    Member
    27 January 2015 at 10:42 am
    Originaly posted by ARDIANFI:

    da dasar peraturannya tidak rekan? karena beberapa customer kita memaksa untuk kita menggunakan DPP nilai lain, karena pada saat mreka menagih ke customer mreka, mreka juga mengenakan DPP Nilai lain ( Customer kita broker jasa forwarding)

    broker tidak bisa disamakan dengan FF, ketentuan lihat disini, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=ppn&id _jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=freight&q_do=m acth&hlm=1&page=show&id=15318

    ortax

  • priadiar4

    Member
    27 January 2015 at 10:42 am
    Originaly posted by ARDIANFI:

    da dasar peraturannya tidak rekan? karena beberapa customer kita memaksa untuk kita menggunakan DPP nilai lain, karena pada saat mreka menagih ke customer mreka, mreka juga mengenakan DPP Nilai lain ( Customer kita broker jasa forwarding)

    broker tidak bisa disamakan dengan FF, ketentuan lihat disini, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=ppn&id _jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=freight&q_do=m acth&hlm=1&page=show&id=15318

    ortax

  • wrmhswr

    Member
    27 January 2015 at 7:06 pm

    untuk perusahaan freight forwarding yang menggunakan DPP nilai lain, aturannya ada disini :
    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15 221

    ortax

  • wrmhswr

    Member
    27 January 2015 at 7:06 pm

    untuk perusahaan freight forwarding yang menggunakan DPP nilai lain, aturannya ada disini :
    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15 221

    ortax

  • ardianfi

    Member
    29 January 2015 at 3:49 pm

    oke terima kasih rekan rekan semua

  • ardianfi

    Member
    29 January 2015 at 3:49 pm

    oke terima kasih rekan rekan semua

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now