Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Nilai Lain
saya ada case tentang DPP nilai lain
perusahaan saya di KLU adalah sebagai jasa pengurusan transportasi, kita ada transaksi dengan customer kita untuk mengurusi import suatu barang, ternyata customer saya ini adalah seorang perantara yang memberikan pekerjaan kepada perusahaan kami, yang saya tanyakan apakah perusahaan kami pada saat menagih kepada customer kita dikenakan DPP nilai lain? karena nature transaksi kita dengan customer kami adalah murni jasa perantara. sedangkan untuk dokumen import bukan atas nama perusahaan kami. mohon bantuannya
saya ada case tentang DPP nilai lain
perusahaan saya di KLU adalah sebagai jasa pengurusan transportasi, kita ada transaksi dengan customer kita untuk mengurusi import suatu barang, ternyata customer saya ini adalah seorang perantara yang memberikan pekerjaan kepada perusahaan kami, yang saya tanyakan apakah perusahaan kami pada saat menagih kepada customer kita dikenakan DPP nilai lain? karena nature transaksi kita dengan customer kami adalah murni jasa perantara. sedangkan untuk dokumen import bukan atas nama perusahaan kami. mohon bantuannya
- Originaly posted by ARDIANFI:
anyakan apakah perusahaan kami pada saat menagih kepada customer kita dikenakan DPP nilai lain?
untuk perusahaan freight forwarding,penggunaan DPP lain hanya diperbolehkan apabila terdapat tagihan freight/transport di dalamnya rekan.
jika tidak ada tagihan freight, maka tidak dapat menggunakan DPP nilai lain. - Originaly posted by ARDIANFI:
anyakan apakah perusahaan kami pada saat menagih kepada customer kita dikenakan DPP nilai lain?
untuk perusahaan freight forwarding,penggunaan DPP lain hanya diperbolehkan apabila terdapat tagihan freight/transport di dalamnya rekan.
jika tidak ada tagihan freight, maka tidak dapat menggunakan DPP nilai lain. Ada dasar peraturannya tidak rekan? karena beberapa customer kita memaksa untuk kita menggunakan DPP nilai lain, karena pada saat mreka menagih ke customer mreka, mreka juga mengenakan DPP Nilai lain ( Customer kita broker jasa forwarding)
Ada dasar peraturannya tidak rekan? karena beberapa customer kita memaksa untuk kita menggunakan DPP nilai lain, karena pada saat mreka menagih ke customer mreka, mreka juga mengenakan DPP Nilai lain ( Customer kita broker jasa forwarding)
- Originaly posted by ARDIANFI:
da dasar peraturannya tidak rekan? karena beberapa customer kita memaksa untuk kita menggunakan DPP nilai lain, karena pada saat mreka menagih ke customer mreka, mreka juga mengenakan DPP Nilai lain ( Customer kita broker jasa forwarding)
broker tidak bisa disamakan dengan FF, ketentuan lihat disini, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=ppn&id _jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=freight&q_do=m acth&hlm=1&page=show&id=15318
- Originaly posted by ARDIANFI:
da dasar peraturannya tidak rekan? karena beberapa customer kita memaksa untuk kita menggunakan DPP nilai lain, karena pada saat mreka menagih ke customer mreka, mreka juga mengenakan DPP Nilai lain ( Customer kita broker jasa forwarding)
broker tidak bisa disamakan dengan FF, ketentuan lihat disini, https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=ppn&id _jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=freight&q_do=m acth&hlm=1&page=show&id=15318
untuk perusahaan freight forwarding yang menggunakan DPP nilai lain, aturannya ada disini :
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15 221untuk perusahaan freight forwarding yang menggunakan DPP nilai lain, aturannya ada disini :
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15 221oke terima kasih rekan rekan semua
oke terima kasih rekan rekan semua