Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPn nihil
Salam kenal..
Jika ada suatu perusahaan menjual barang pada Perusahaan lain dgn kode transaksi 07 (dibebaskan dr ppn- Ppn Nihil), apakah bisa mengkreditkan pajak masukan yg sdh dibayarkan?
Mohon pencerahannya
Thank you
- Originaly posted by Jeneeba:
Jika ada suatu perusahaan menjual barang pada Perusahaan lain dgn kode transaksi 07 (dibebaskan dr ppn- Ppn Nihil), apakah bisa mengkreditkan pajak masukan yg sdh dibayarkan?
klo kode 07 itu buka dibebaskan tapi tidak dipungut..
klo kode 07 maka Pm dpat dikreditkan.
- Originaly posted by nt1:
klo kode 07 itu buka dibebaskan tapi tidak dipungut..
klo kode 07 maka Pm dpat dikreditkan.
Sependapat dengan rekan NT1
Big Thanks atas info-nya Reka-2
Saya punya satu masalah lagi nih, mohon bantuannya lagi
Saya bertransaksi dgn Instansi pemerintah.
dalam hal ini semua PPn dan Pph 22 sdh langsung di potong dan di bayarkan
leh bendaharawan pemerintah dan saya hanya diberi copy bukti setor ke Bank.Masalahnya adalah dr Pihak instansi pemerintah ini tidak mau memberikan lembar SSP 1 & 3 untuk saya laporkan
Pertanyaan saya apakah saya bisa lapor ke Pajak dengan copy bukti setor tersebut
Big thanks untuk pencerahannya
ya enggak dong
Salam
- Originaly posted by hanif:
Masalahnya adalah dr Pihak instansi pemerintah ini tidak mau memberikan lembar SSP 1 & 3 untuk saya laporkan
Tanyakan ke Instansi Pemerintahnya, "apa dasarnya sehingga SSP lembar ke 1 & 3 tidak diberikan".
Rekan Justinus,
Sudah saya tanyakan & alasannya diserahkan ke Kantor pusat Instansi tersebut.
Saat ini saya sdg chasing lg utk minta lembar SSP-nya 🙁Again.. thanks a lots utk informasinya ^_^