Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PPN Nihil
Selamat Pagi Rekan2 Ortax.
Newbie mohon petunjuk ni…..
bagaimana membuat e-spt ppn nihil jika dalam e-spt itu udh terekam 6 faktur pajak keluar?? saya mau lapor nihil dulu biar tidak kena denda, setelah pajak masukannya sudah fix, baru saya buat spt pembetulannya.
Terima kasih.setahu saya tidak bisa kalau faktur keluaran sudah diupload
bayar dulu saja, nanti faktur masukan bisa diperhitungkan dimasa berikutnya- Originaly posted by jimmyjoshua:
bagaimana membuat e-spt ppn nihil jika dalam e-spt itu udh terekam 6 faktur pajak keluar??
Bentuk database baru, dan buat SPT Nihilnya..
Terima kasih buat sarannya rekan…
- Originaly posted by begawan5060:
Bentuk database baru, dan buat SPT Nihilnya..
cemerlang nih idenya..
- Originaly posted by begawan5060:
Bentuk database baru, dan buat SPT Nihilnya..
Originaly posted by abrahamchandra:cemerlang nih idenya..
Mohon suhunya gimana caranya rekan,
Bagaimana utk database bulan2 sebelumnnya yg SPT nya sudah dilaporkan ?
Bukankah di sistem DJP sudah tercatat waktu pengUploadan Approval Sukses. - Originaly posted by fuzh:
Bagaimana utk database bulan2 sebelumnnya yg SPT nya sudah dilaporkan ?
Tetap terpakai…, dan dilanjutkan pemakaiannya
Database baru untuk SPT Nihil, sudah tidak dipakai lagi.. - Originaly posted by begawan5060:
Tetap terpakai…, dan dilanjutkan pemakaiannya
Database baru untuk SPT Nihil, sudah tidak dipakai lagi..Masalahnya saat pembetulan SPT PPN nya rekan ?
saat pembetulan kan memakai database yg lama. Dan saat pembuatan SPT PPN Pembetulan ke- 1 harus memposting SPT Normal.
Sedangkan SPT Normal berada di database yg baru.
Dan jika dipaksakan memakai database yg lama maka SPT Normal akan terposting FP yg telah terApproval Sukses sebelumnya.mohon pencerahannya suhu 🙂
- Originaly posted by fuzh:
Masalahnya saat pembetulan SPT PPN nya rekan ?
saat pembetulan kan memakai database yg lama. Dan saat pembuatan SPT PPN Pembetulan ke- 1 harus memposting SPT Normal.
Sedangkan SPT Normal berada di database yg baru.
Dan jika dipaksakan memakai database yg lama maka SPT Normal akan terposting FP yg telah terApproval Sukses sebelumnya.memang sudah dlapor ke kantor pajak?? klo belom lapor sih bisa pakai cara rekan begawan. klo ud dilapor ya wasalam..
- Originaly posted by fuzh:
saat pembetulan kan memakai database yg lama. Dan saat pembuatan SPT PPN Pembetulan ke- 1 harus memposting SPT Normal.
Benar..
Originaly posted by fuzh:Dan jika dipaksakan memakai database yg lama maka SPT Normal akan terposting FP yg telah terApproval Sukses sebelumnya.
Benar…, tetapi diabaikan saja dan nggak perlu dilaporkan..
layak dicoba nih idenya Pak Begawan