Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Mobil bekas
Dear rekan-rekan ortax,
Apakah penjualan barang bekas(dalam hal ini mobil) dikenai PPN?
Terima kasih atas bantuannyaapakah penjualnya PKP??
klo ya tentu ada PPn ny,,,,
PPN atas mobil bekas..
Setuju dengan rekan ayoe
- Originaly posted by FITHREE:
Apakah penjualan barang bekas(dalam hal ini mobil) dikenai PPN?
Rekan FIFTHREE, bisa diperjelas pertanyaannya.
Penjualnya PKP atau bukan ?
Apakah usahanya memang jual beli mobil ?
Bisa diperjelas lagi jenis mobilnya apa ?
salam, Rekan Josu,
Penjualnya PKP dan usahanya memang jual beli mobil bekas- Originaly posted by FITHREE:
Rekan Josu,
Penjualnya PKP dan usahanya memang jual beli mobil bekasApabila usahanya memang jual beli mobil bekas maka pada saat penjualannya terutang PPN…salam
dear saudara FITHREE.
benar di kenai PPn.Tarif efektif 1% (567/KMK.04/2004 jo. 251/KMK.03/2002
mohon koreksi,- Originaly posted by josu:
Tarif efektif 1% (567/KMK.04/2004 jo. 251/KMK.03/2002
bukannya 567/KMK.04/2000, dimana telah di ubah menjadi 251/KMK.03/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 251/KMK.03/2002TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 567/KMK.04/2000
TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK"Pasal 2
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, ditetapkan sebagai berikut :1. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi Iaba kotor;
2. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
3. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;
4. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
5. untuk persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
6. untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar;
7. untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual;
8. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
9. untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
10. untuk jasa anjak piutang adalah 5% (lima persen) dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon;
11. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
12. untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang. Betul,dikenakan PPN atas penjualan mobil bekas krn penjualnya PKP..
benar rekan nurida sudah direvisi degan 251/KMK.03/2002,
Penyerahan mobil bekas oleh pengusaha yg usahanya jual beli mobil bekas (PKP) terutang PPN dengan DPP Nilai Lain, tarifnya 10% x (10% x Harga Jual).
Salam,jika yang menjual kendaraan bekas adalah PKP kendaraan bermotor bekas maka ketentuanya sbb:
KETENTUAN PPN ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS
1.Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas yang semata-mata merupakan barang dagangan terutang Pajak Pertambahan Nilai.
2.Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
3.Pengusaha Kena Pajak Kendaraan Bermotor Bekas wajib Menerbitkan Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Dagangan.
4.Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas tidak dapat dikreditkan…
salam..- Originaly posted by FITHREE:
Apakah penjualan barang bekas(dalam hal ini mobil) dikenai PPN?
Terima kasih atas bantuannyabila penjualan mobil bekas tersebut adalah merupakan penjualan barang dagangan, maka penjual yang telah dikukuhkan sebagai PKP dapat menggunakan DPP nilai lain untuk perhitungan PPN terutang. ( KEP – 238/PJ./2002)
bila penjualan mobil bekas dilakukan oleh perusahaan bukan merupakan barang dagangan(penjualan aktiva), maka DPP yang digunakan adalah harga wajar. setuju dengan rekan ayoe.selama penjualnya PKP dan brg ato jasa yg dijual adalah BKP dan JKP maka akan dikenai PPN..(mohon koreksi)..