Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Mini Market
Bagaimana Mekanisme PPN untuk Mini Market
apakah PPN sebesar 10% dari penjualan atau menggunakan DPP Nilai Lain yg tergolong ke pedagang eceran dengan PPN sebesar 3%??
Mohon penjelasannya rekan (klo ada dasar hukumnya)
terima kasih
Bagaimana Mekanisme PPN untuk Mini Market
apakah PPN sebesar 10% dari penjualan atau menggunakan DPP Nilai Lain yg tergolong ke pedagang eceran dengan PPN sebesar 3%??
Mohon penjelasannya rekan (klo ada dasar hukumnya)
terima kasih
- Originaly posted by garlie:
PPN sebesar 10% dari penjualan
- Originaly posted by garlie:
PPN sebesar 10% dari penjualan
setahu sy pke yg 10%
setahu sy pke yg 10%
terima ksih rekan hanif
apakah dia bisa digolongkan ke pedagang eceran dengan PPN sebesar 3%??
terima ksih rekan hanif
apakah dia bisa digolongkan ke pedagang eceran dengan PPN sebesar 3%??
- Originaly posted by garlie:
apakah dia bisa digolongkan ke pedagang eceran dengan PPN sebesar 3%??
omsetnya berapa?
Salam
- Originaly posted by garlie:
apakah dia bisa digolongkan ke pedagang eceran dengan PPN sebesar 3%??
omsetnya berapa?
Salam
kurang dari 600 jt rekan dalam setahun
kurang dari 600 jt rekan dalam setahun
- Originaly posted by garlie:
kurang dari 600 jt rekan dalam setahun
ngapain jadi pkp?
nggak wajib kokSalam
- Originaly posted by garlie:
kurang dari 600 jt rekan dalam setahun
ngapain jadi pkp?
nggak wajib kokSalam