Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPn Mineral Bijih Nikel
Apakah jualan Hasil Pertambangan jenis Mineral akan dikenakan PPn sejak 01 April 2022 ??
Jika Trading Bijih Nikel di kenakan PPn bagaimana mekanisme perhitungan mulainya atau apakah dihitung transaksi berdasarkan payment Invoice tagihan atau berdasarkan Tanggal BL atau berdasarkan tanggal sejak diterimanya cargo bijih nikel oleh pohak smelter ? Mohon penjelasan dari Ortax , terima kasih sebelumnya .
Viewing 1 - 2 of 2 replies